Meski begitu, ia tak mengingat apakah truk tinja tersebut merupakan truk yang sama dengan yang ditangkap oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) atau tidak.
Izin usaha dicabut dan diberi sanksi denda
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta pun akhirnya menangkap sopir dan kernet truk tinja tersebut.
Seusai ditangkap, sanksi langsung diberikan kepada perusahaan pemilik truk.
Kepala Dinas LH DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan, sanksi itu berupa denda Rp 5 juta dan pencabutan izin usaha.
"Pelanggar dikenakan sanksi administrasi berupa denda uang paksa sebesar Rp 5.000.000 disetorkan ke kas daerah melalui Bank DKI cabang Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta dan Dinas LH akan merekomendasikan pencabutan izinnya ke DPMPTSP," ujar Asep dalam keterangannya, Selasa (22/11/2022).
Baca juga: Truk Buang Tinja ke Selokan di Kramatjati, Perusahaan Didenda Rp 5 Juta dan Izin Usaha Dicabut
Kendati demikian, pihak DLH tetap merahasiakan nama perusahaan pemilik truk.
Asep hanya mengimbau agar masyarakat menggunakan layanan sedot tinja resmi seperti yang dikelola oleh Perumda Paljaya.
"Layanan resmi tersebut menjamin lumpur tinja yang disedot akan diolah secara baik di Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) sebelum dibuang ke badan air. Perumda Paljaya mengelola dua IPLT yaitu IPLT Duri Kosambi, Jakarta Barat dan IPLT Pulogebang, Jakarta Timur," kata dia.
Lurah siagakan PPSU
Tak ingin kejadian buang tinja sembarangan terulang, Lurah Cawang Didik Diarjo menyatakan bahwa pihaknya akan memantau Hutan Kota Cawang.
Pengawasan dan penjagaan hutan kota Cawang akan dilakukan oleh petugas PPSU.
"Ya, setelah ini kami akan jaga dengan PPSU yang ada. Memang setiap hari, sejak pukul 04.30 WIB, petugas sudah bekerja di sana. Nanti akan kami awasi pokoknya," ujar Didik.
Baca juga: Truk Tinja Buang Limbah ke Saluran Air, Warga: Harus Dikasih Pelajaran
Petugas PPSU akan diinstruksikan untuk bersiaga di perbatasan antara wilayah Kelurahan Kebon Pala dan Cawang yang menjadi tempat truk tinja membuang limbahnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.