JAKARTA, KOMPAS.com - Jakarta kini tengah bersiap melepas statusnya sebagai ibu kota negara. Sejumlah rencana baru seperti penghapusan jabatan wali kota dan bupati serta pemberlakuan Undang-undang (UU) khusus disiapkan.
Ihwal rencana penghapusan jabatan wali kota di Jakarta disampaikan oleh Menteri Perencanaan dan Pembangunan Nasional Suharso Monoarfa usai menemui Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono di Balai Kota DKI, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (24/11/2022).
"Jadi sistem pemerintahan ke depan Jakarta tetap seperti hari ini, sebuah provinsi yang dikepalai oleh seorang gubernur dan kemudian tidak perlu ada bupati atau wali kota," kata dia.
Baca juga: Jakarta Direncanakan Tanpa Wali Kota dan Bupati Usai Tak Lagi Jadi Ibu Kota, Ini Alasannya
Untuk diketahui, saat ini jabatan wali kota dan bupati di Jakarta bersifat administratif. Artinya, wali kota dan bupati tidak memiliki wewenang untuk membuat keputusan politik dan hanya bisa menjalankan program gubernur. Wali kota dan bupati di Jakarta pun ditunjuk oleh gubernur.
Adapun alasan munculnya rencana itu ialah agar ke depannya birokrasi di Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI menjadi lebih lincah.
"Pemikiran kami ke depan adalah bagaimana struktur organisasi yang lebih lincah, yang bisa menjadi panutan teladan pemerintahan yang lain," ucap Suharso.
Suharso mengatakan Jakarta harus tetap menjadi salah satu pusat pertumbuhan ekonomi di Indonesia meski nanti tidak lagi menjadi ibu kota negara.
Suharso menambahkan, kegiatan-kegiatan di luar pemerintah pusat akan tetap menjadi milik Jakarta meski tak lagi menyandang status Ibu Kota.
"(Jakarta) harus ditumbuhkembangkan sedemikian rupa, di mana Jakarta tetap menjadi salah satu pusat pertumbuhan, menjadi sesuatu yang menurut kami harus dipertahankan," ujar Suharso.
Selain itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) juga akan membentuk tim khusus untuk membahas Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang kekhususan DKI.
Baca juga: Pemprov DKI dan Bappenas Bentuk Tim Khusus Bahas UU Kekhususan Jakarta Usai Tak Jadi Ibu Kota
Suharso mengatakan, tim khusus itu membahas keberlanjutan Jakarta usai tidak menjadi Ibu Kota nantinya.
"Memang tadi kami setuju untuk membuat sebuah tim untuk mendetail ini semua. Sebelum nanti kami masukkan, tuangkan di dalam undang-undang yang baru mengenai Jakarta ke depan," kata Suharso.
Suharso mengatakan, Jakarta harus tetap menjadi salah satu pusat pertumbuhan ekonomi di Indonesia meski nanti tidak lagi menjadi Ibu Kota Negara.
Baca juga: Bappenas: Jakarta Harus Tetap Jadi Pusat Pertumbuhan meski Tak Jadi Ibu Kota
Suharso menambahkan, kegiatan-kegiatan di luar pemerintah pusat akan tetap menjadi milik Jakarta meski tak lagi menyandang gelar Ibu Kota.
"(Jakarta) harus ditumbuhkembangkan sedemikian rupa, di mana Jakarta tetap menjadi salah satu pusat pertumbuhan, menjadi sesuatu yang menurut kami harus dipertahankan," ujar Suharso.
Dalam kesempatan yang sama, Heru mengatakan tim khusus itu terdiri dari Pemprov DKI dan Bappenas.
"Pak menteri memohon kepada kami untuk membentuk tim kecil, untuk bisa membahas rencana detail tata ruang," ujar Heru.
Dalam pertemuan tersebut, Pemprov DKI dan Bappenas turut membahas sinergitas tata ruang dan wilayah Jakarta setelah tak lagi berstatus ibu kota.
Menurut Suharso dan Heru, meski tak lagi menjadi ibu kota negara, Jakarta akan tetap menjadi pusat pertumbuhan ekonomi di Indonesia. Oleh karena itu Jakarta akan tetap menjadi magnet bagi penduduk Indonesia.
Baca juga: Heru Budi Bertemu Menteri PPN di Balai Kota DKI, Bahas Jakarta Setelah Tak Jadi Ibu Kota
Dengan demikian, tata ruang dan wilayah di Jakarta tetap harus disinergikan agar Jakarta tetap menjadi kota besar yang memiliki pembangunan yang berkelanjutan.
"Tadi juga membahas tata ruang wilayah, bersinergi dengan Bappenas. Tentunya ini masukan-masukan bagus, antara lain adalah supaya DKI pasca-IKN itu tetap berjalan dengan baik," ujar Heru.
Sementara itu Kepala Bappeda DKI Atika Nur mengatakan, tim khusus nantinya akan mempertajam UU kekhususan Jakarta.
"Iya, sebagian besar (merevisi poin-poin UU kekhususan Jakarta)," kata Atika.
(Penulis: Nirmala Maulana Achmad | Editor: Jessi Carina, Ihsanuddin)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.