Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cekcok di Jalan yang Bikin Nyawa Sopir Transjakarta Melayang...

Kompas.com - 25/11/2022, 07:46 WIB
Joy Andre,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Misteri kasus penusukan yang menewaskan RP (30) kini telah dipecahkan oleh polisi.

RP merupakan seorang pramudi TransJakarta yang tewas usai ditusuk oleh seseorang di Jalan Raya Bogor KM 26, Ciracas, Jakarta Timur pada Selasa (22/11/2022) lalu.

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes (Pol) Budi Sartono menjelaskan, pelaku yakni AR ditangkap di wilayah Jakarta Selatan pada Rabu (23/11/2022) malam.

"Setelah kejadian, anggota melaksanakan penyelidikan dan penyidikan, sehingga tersangka tertangkap di wilayah Jakarta Selatan dalam waktu 1x24 jam," ujar Budi di Mapolres Metro Jakarta Timur, Kamis (24/11/2022).

Baca juga: Pelaku Penusukan Sopir Transjakarta Ditangkap

Kronologi penusukan

Sebelum penusukan terjadi, korban dan pelaku yang tak saling mengenal itu tengah melaju menggunakan sepeda motor masing-masing.

Tersangka saat itu berada di depan dan tiba-tiba ponselnya terjatuh.

Korban yang berada tepat di belakang tersangka lalu melindas ponsel itu.

Mereka berdua lalu berhenti dan terlibat cekcok.

"Mereka berhenti, cekcok mulut dan tersangka meminta untuk mengganti kerugian. Karena tidak terjadi kesepakatan, akhirnya penusukan terjadi," tutur Budi.

Baca juga: Motif Penusukan Sopir Transjakarta, Pelaku Emosi Ponselnya Dilindas

Setelah ditusuk, korban yang masih mengenakan seragam Transjakarta itu langsung tersungkur berlumuran darah. 

Sementara itu, pelaku langsung meninggalkan korban di lokasi.

Pelaku dalam pengaruh minuman alkohol

Belakangan diketahui, aksi nekat pelaku dilatarbelakangi oleh minuman keras.

Hal tersebut berdasarkan pengakuan tersangka. 

"Karena dalam keadaan mabuk, ponselnya (tersangka) terjatuh. Kebetulan korban berada di belakang kemudian melindas ponsel tersangka," sebut Budi.

Baca juga: Tersangka Penusuk Sopir Transjakarta di Ciracas Diduga Mabuk

Sejumlah barang bukti seperti baju yang dipakai tersangka, sepeda motor, dan ponsel yang rusak akibat dilindas oleh korban ikut diamankan polisi.

Sementara barang bukti senjata tajam jenis badik yang digunakan untuk menusuk korban dibuang di daerah Rancho, Jakarta Selatan.

Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal 338 juncto pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman 15 tahun hukuman penjara.

"Ancaman 15 tahun penjara karena korban meninggal dunia," jelas Budi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Satpol PP Copot Spanduk Supian Suri, Walkot Depok: Demi Allah, Saya Enggak Nyuruh

Satpol PP Copot Spanduk Supian Suri, Walkot Depok: Demi Allah, Saya Enggak Nyuruh

Megapolitan
Polisi Bakal Panggil Indonesia Flying Club untuk Mengetahui Penyebab Jatuhnya Pesawat di BSD

Polisi Bakal Panggil Indonesia Flying Club untuk Mengetahui Penyebab Jatuhnya Pesawat di BSD

Megapolitan
Siswi SLB di Jakbar Dicabuli hingga Hamil, KPAI Siapkan Juru Bahasa Isyarat dan Pendampingan

Siswi SLB di Jakbar Dicabuli hingga Hamil, KPAI Siapkan Juru Bahasa Isyarat dan Pendampingan

Megapolitan
Ada Pembangunan Saluran Penghubung di Jalan Raya Bogor, Rekayasa Lalu Lintas Diterapkan

Ada Pembangunan Saluran Penghubung di Jalan Raya Bogor, Rekayasa Lalu Lintas Diterapkan

Megapolitan
KPAI Minta Polisi Kenakan UU Pornografi ke Ibu yang Rekam Anaknya Bersetubuh dengan Pacar

KPAI Minta Polisi Kenakan UU Pornografi ke Ibu yang Rekam Anaknya Bersetubuh dengan Pacar

Megapolitan
Sudah Lakukan Ganti Untung, Jakpro Minta Warga Kampung Susun Bayam Segera Kosongi Rusun

Sudah Lakukan Ganti Untung, Jakpro Minta Warga Kampung Susun Bayam Segera Kosongi Rusun

Megapolitan
Anak di Jaktim Disetubuhi Ayah Kandung, Terungkap Ketika Korban Tertular Penyakit Kelamin

Anak di Jaktim Disetubuhi Ayah Kandung, Terungkap Ketika Korban Tertular Penyakit Kelamin

Megapolitan
Viral Video Pencopotan Spanduk Sekda Supian Suri oleh Satpol PP Depok

Viral Video Pencopotan Spanduk Sekda Supian Suri oleh Satpol PP Depok

Megapolitan
BNN Tangkap 7 Tersangka Peredaran Narkoba, dari Mahasiswa sampai Pengedar Jaringan Sumatera-Jawa

BNN Tangkap 7 Tersangka Peredaran Narkoba, dari Mahasiswa sampai Pengedar Jaringan Sumatera-Jawa

Megapolitan
Tren Penyelundupan Narkoba Berubah: Bukan Lagi Barang Siap Pakai, tapi Bahan Baku

Tren Penyelundupan Narkoba Berubah: Bukan Lagi Barang Siap Pakai, tapi Bahan Baku

Megapolitan
Kronologi Kampung Susun Bayam Digeruduk Ratusan Sekuriti Suruhan Jakpro

Kronologi Kampung Susun Bayam Digeruduk Ratusan Sekuriti Suruhan Jakpro

Megapolitan
KPAI: Siswa SMP yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah Rawat Jalan di Rumah

KPAI: Siswa SMP yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah Rawat Jalan di Rumah

Megapolitan
BNN Ungkap Lima Kasus Peredaran Narkoba, Salah Satunya Kampus di Jaktim

BNN Ungkap Lima Kasus Peredaran Narkoba, Salah Satunya Kampus di Jaktim

Megapolitan
Antisipasi Percobaan Bunuh Diri Berulang, KPAI Minta Guru SMP di Tebet Deteksi Dini

Antisipasi Percobaan Bunuh Diri Berulang, KPAI Minta Guru SMP di Tebet Deteksi Dini

Megapolitan
Bus Transjakarta Bisa Dilacak 'Real Time' di Google Maps, Dirut Sebut untuk Tingkatkan Layanan

Bus Transjakarta Bisa Dilacak "Real Time" di Google Maps, Dirut Sebut untuk Tingkatkan Layanan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com