JAKARTA, KOMPAS.com - Misteri kasus penusukan yang menewaskan RP (30) kini telah dipecahkan oleh polisi.
RP merupakan seorang pramudi TransJakarta yang tewas usai ditusuk oleh seseorang di Jalan Raya Bogor KM 26, Ciracas, Jakarta Timur pada Selasa (22/11/2022) lalu.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes (Pol) Budi Sartono menjelaskan, pelaku yakni AR ditangkap di wilayah Jakarta Selatan pada Rabu (23/11/2022) malam.
"Setelah kejadian, anggota melaksanakan penyelidikan dan penyidikan, sehingga tersangka tertangkap di wilayah Jakarta Selatan dalam waktu 1x24 jam," ujar Budi di Mapolres Metro Jakarta Timur, Kamis (24/11/2022).
Baca juga: Pelaku Penusukan Sopir Transjakarta Ditangkap
Kronologi penusukan
Sebelum penusukan terjadi, korban dan pelaku yang tak saling mengenal itu tengah melaju menggunakan sepeda motor masing-masing.
Tersangka saat itu berada di depan dan tiba-tiba ponselnya terjatuh.
Korban yang berada tepat di belakang tersangka lalu melindas ponsel itu.
Mereka berdua lalu berhenti dan terlibat cekcok.
"Mereka berhenti, cekcok mulut dan tersangka meminta untuk mengganti kerugian. Karena tidak terjadi kesepakatan, akhirnya penusukan terjadi," tutur Budi.
Baca juga: Motif Penusukan Sopir Transjakarta, Pelaku Emosi Ponselnya Dilindas
Setelah ditusuk, korban yang masih mengenakan seragam Transjakarta itu langsung tersungkur berlumuran darah.
Sementara itu, pelaku langsung meninggalkan korban di lokasi.
Pelaku dalam pengaruh minuman alkohol
Belakangan diketahui, aksi nekat pelaku dilatarbelakangi oleh minuman keras.
Hal tersebut berdasarkan pengakuan tersangka.
"Karena dalam keadaan mabuk, ponselnya (tersangka) terjatuh. Kebetulan korban berada di belakang kemudian melindas ponsel tersangka," sebut Budi.
Baca juga: Tersangka Penusuk Sopir Transjakarta di Ciracas Diduga Mabuk
Sejumlah barang bukti seperti baju yang dipakai tersangka, sepeda motor, dan ponsel yang rusak akibat dilindas oleh korban ikut diamankan polisi.
Sementara barang bukti senjata tajam jenis badik yang digunakan untuk menusuk korban dibuang di daerah Rancho, Jakarta Selatan.
Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal 338 juncto pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman 15 tahun hukuman penjara.
"Ancaman 15 tahun penjara karena korban meninggal dunia," jelas Budi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.