Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sengketa Rumah Wanda Hamidah yang Tak Kunjung Usai, Kini Dibawa ke Meja Hijau

Kompas.com - 25/11/2022, 09:10 WIB
Reza Agustian,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sengketa hak penggunaan bangunan rumah di Jalan Citandui Nomor 2, Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, harus berakhir di meja hijau.

Keluarga dari politisi Wanda Hamidah yang menempati rumah tersebut telah mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis 3 November 2022.

Dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, para pihak penggugat yakni Hamid Husein, Ny. Firdaus Idrus, Achmad Deddy, Maryam Yasmin, Muhammad Reza, dan Husein.

Gugatan tercatat dengan nomor perkara:668/Pdt.G/2022/PNJkt.Pst dengan klasifikasi perkara yaitu perbuatan melawan hukum.

Selanjutnya para pihak tergugat dalam gugatan ini yakni, Kanjeng Raden Mas Harjo Japto Soelistyo Soejosoemarno, Farida Amir, Faisal Ahmad, Muhani Salim, dan turut tergugat Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat.

Baca juga: PN Jakarta Pusat Gelar Sidang Perdana Sengketa Rumah Keluarga Wanda Hamidah

Gugatan tersebut setidaknya berisi tiga petitum.

Pertama, meminta majelis hakim mengabulkan seluruh gugatan.

Petitum kedua, meminta majelis hakim menyatakan bahwa para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Kemudian petitum ketiga, menyatakan jual beli bangunan dan pemindahan serta penyerahan hak dari tergugat III kepada tergugat II.

Hal tersebut sebagaimana yang tertuang dalam Surat Perjanjian No 217 tanggal 31 Oktober 1995 dan Surat Kuasa No. 218 tanggal 31 Oktober 1995 yang dibuat oleh tergugat IV serta AJB No. 11 dan No. 12 tanggal 28 September 2011 yang ditandatangani antara tergugat I dengan tergugat II beserta turunannya, tidak sah dan cacat hukum.

Rencananya sidang perdana digelar mulai pukul 09.00 WIB diruang sidang SOEBEKTI 2, Kamis (24/11/2022) kemarin.

Namun, sidang perdana ditunda pelaksanaannya lantaran majelis hakim sedang ada dinas di luar kota.

Baca juga: Saat Rumah Keluarga Wanda Hamidah Digeruduk Massa, Sang Adik Dicekik dan Dipiting..

"Betul sidang perdana ditunda karena majelis di luar kota sedang ada pelatihan," Albert Aswin kuasa hukum Hamid Husein saat dikonfirmasi, Kamis.

Aswin memperkirakan sidang perdana akan digelar dalam kurun waktu sekitar tiga minggu ke depan tepatnya tanggal 14 atau 15 Desember 2022.

Duduk perkara sengketa bangunan rumah

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Fakta Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper di Cikarang: Korban Disetubuhi lalu Dibunuh oleh Rekan Kerja

Fakta Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper di Cikarang: Korban Disetubuhi lalu Dibunuh oleh Rekan Kerja

Megapolitan
Kronologi Jari Satpam Gereja di Pondok Aren Digigit Sampai Putus, Pelaku Diduga Mabuk

Kronologi Jari Satpam Gereja di Pondok Aren Digigit Sampai Putus, Pelaku Diduga Mabuk

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Ditangkap di Rumah Istrinya

Pembunuh Wanita Dalam Koper Ditangkap di Rumah Istrinya

Megapolitan
DJ East Blake Nekat Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih sebab Tak Terima Diputuskan

DJ East Blake Nekat Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih sebab Tak Terima Diputuskan

Megapolitan
RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi, Satpol PP dan Dinas Terkait Dinilai Lalai

RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi, Satpol PP dan Dinas Terkait Dinilai Lalai

Megapolitan
7 Tahun Berdiri, Lokasi Binaan Pasar Minggu Kini Sepi Pedagang dan Pembeli

7 Tahun Berdiri, Lokasi Binaan Pasar Minggu Kini Sepi Pedagang dan Pembeli

Megapolitan
Polisi Tangkap DJ East Blake yang Diduga Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih

Polisi Tangkap DJ East Blake yang Diduga Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih

Megapolitan
Pihak Keluarga Bakal Temui Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah

Pihak Keluarga Bakal Temui Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Setubuhi Korban Sebelum Membunuhnya

Pembunuh Wanita Dalam Koper Setubuhi Korban Sebelum Membunuhnya

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Dikenakan Pasal Pembunuhan Berencana

Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Dikenakan Pasal Pembunuhan Berencana

Megapolitan
Tak Sadar Jarinya Digigit sampai Putus, Satpam Gereja: Ada yang Bilang 'Itu Jarinya Buntung'

Tak Sadar Jarinya Digigit sampai Putus, Satpam Gereja: Ada yang Bilang "Itu Jarinya Buntung"

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Jadi Tersangka, Dijerat Pasal Pembunuhan dan Curas

Pembunuh Wanita Dalam Koper Jadi Tersangka, Dijerat Pasal Pembunuhan dan Curas

Megapolitan
Korban Duga Pelaku yang Gigit Jarinya hingga Putus di Bawah Pengaruh Alkohol

Korban Duga Pelaku yang Gigit Jarinya hingga Putus di Bawah Pengaruh Alkohol

Megapolitan
Geng Motor Nekat Masuk 'Kandang Tentara' di Halim, Kena Gebuk Provost Lalu Diringkus Polisi

Geng Motor Nekat Masuk 'Kandang Tentara' di Halim, Kena Gebuk Provost Lalu Diringkus Polisi

Megapolitan
Banyak Kondom Bekas Berserak, Satpol PP Jaga RTH Tubagus Angke

Banyak Kondom Bekas Berserak, Satpol PP Jaga RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com