Adapun kasus itu bermula dari polemik hak penggunaan bangunan rumah yang dihuni oleh keluarga besar Wanda Hamidah sejak 1962.
Hamid Husein selaku paman dari Wanda Hamidah mencoba mengurus penerbitan SHGB nomor 1.000 dan 1.001.
Namun, kata Wanda, Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) rumah tinggalnya justru sudah terlebih dahulu tercatat atas nama Japto Soerjosoemarno dengan alamat yang berbeda.
"Sehingga pada proses mengurus sertifikat, Pak Hamid Husein tidak dapat melanjutkan proses penerbitan sertifikat atas tanah dan bangunan yang sudah ditempati dan dihuni oleh keluarga Hamid Husein dan keluarga besarnya selama puluhan tahun,” ujar Wanda.
Baca juga: Wanda Hamidah: Ada Massa Minta Pengosongan Rumah, Kok Polisi Diam Saja?
Wanda menyebutkan, Hamid Husein pun berusaha mempertahankan haknya atas penggunaan bangunan rumah tinggal keluarga besarnya itu.
Hamid Husein kemudian dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana memasuki pekarangan orang lain tanpa izin yang berhak.
Upaya pengosongan rumah dan lahan
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta sempat beberapa kali berupaya untuk mengosongkan rumah keluarga Wanda Hamidah.
Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Jakarta Pusat Ani Suryani menjelaskan bahwa rumah tersebut berdiri di atas lahan aset negara.
Kemudian, terdapat seseorang yang sudah memiliki SHGB di atas lahan tersebut sejak 2010.
Baca juga: Setelah Digeruduk Massa, Keluarga Wanda Hamidah Pindah dari Rumah di Cikini
Menurut Ani, upaya pengosongan rumah Wanda Hamidah pun dilakukan karena pemilik SHBG hendak memanfaatkan lahan tersebut.
Di sisi lain, lanjut Ani, surat izin penghunian (SIP) milik keluarga Wanda Hamidah selaku penghuni telah habis masa berlakunya sejak 2012.
Alasan keluarga Wanda Hamidah mempertahankan rumah
Wanda mengungkapkan, adanya putusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang menjadi dasar bagi keluarga keluarganya untuk mempertahankan rumah tersebut.
Adapun isi Putusan PTUN sebagaimana putusan Nomor: 096/G/1992/Pr/PTUN.Jkt tanggal 20 Oktober 1992 dan Putusan Nomor: 044/G/1992/Pr/PTUN.Jkt tanggal 2 September 2022.