BEKASI, KOMPAS.com - Kepolisian Resor (Polres) Metro Bekasi membekuk komplotan pencuri mobil yang membuang korbannya di wilayah Kalimalang, Kabupaten Bekasi.
Kapolres Metro Bekasi Kombes (Pol) Gidion Arif Setyawan merinci, enam tersangka yang ditangkap adalah DS (41), AK (41), AS (50), HB (42), RH (42), dan YF (32).
"Korban bernama Jayadi (55) datang dan melaporkan kejadian perampasan mobil miliknya ketika ia sedang melintas di pinggir jalan raya Rengasbandung Rt.001/005 Desa Karang Sambung Kec. Taruma Jaya Kabupaten Bekasi pada Jumat, 30 September lalu," ucap Gidion dikutip dari keterangan tertulisnya, Jumat (25/11/2022).
Baca juga: Wali Kota Jakarta Utara Disebut Terbitkan SK untuk Fasilitasi Warga di Kampung Susun Bayam
Sebelum kejadian, Jayadi melintas dari wilayah Kranggan, Kota Bekasi menuju wilayah Karawang untuk mengambil barang.
Setibanya di lokasi, Jayadi tiba-tiba dipepet oleh mobil yang di dalamnya berisi para pelaku.
Pelaku tersebut memepet mobil Jayadi dan memfitnah bahwa korban telah menyerempet mobil pelaku.
"Mereka lalu memaksa korban untuk masuk ke dalam mobil guna membahas permasalahan ganti rugi," jelas Gidion.
Baca juga: Melihat Pintu Air Manggarai yang Banyak Tumpukan Stereofoam Kemasan Mi Ayam dan Bubur
Di dalam mobil, pelaku langsung memainkan perannya masing-masing. Beberapa dari mereka mengintimidasi korban, sementara yang lain masuk ke mobil korban.
"Setelah di dalam mobil ternyata korban langsung dilakban dibagian mata, mulut, kemudian para pelaku mengambil ponsel dan uang tunai sebesar Rp.1.150.000 milik korban," jelas Gidion.
Setelah mobil pikap itu dirampas, korban dibuang di Kalimalang. Jayadi yang sudah dirampok berjalan kaki untuk melapor ke Polsek terdekat.
Berbekal laporan korban, polisi langsung melaksanakan penyelidikan. Tersangka berinisial DS menjadi orang pertama yang ditangkap polisi.
Baca juga: Santi Sumringah, Rumah dari Zaman Jepang Milik Keluarganya akan Dibedah Pemkot Jakbar
"Pelaku yang lain selanjutnya berhasil ditangkap secara bertahap di rumahnya masing-masing di wilayah Bogor," jelas Gidion.
Meski berhasil menangkap kompolotan tersebut, tetapi polisi tak menemukan mobil pikap milik korban.
Para pelaku sudah menjual mobil korban ke wilayah Jawa Tengah.
"Hasil curian tersebut sudah dijual ke seseorang berinisial SR ke Jepara, Jawa Tengah," imbuh Gidion.
Baca juga: Pondok Pesantren Darunnajah Ulujami Kebakaran Usai Shalat Jumat
Akibat perbuatannya, enam tersangka akan dijerat pasal 365 KUHP mengenai pencurian dengan kekerasan dan diancam hukuman 12 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.