JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menyayangkan sikap represif dari kepolisian yang membubarkan aksi massa tolak Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) di Bundaran HI, Jakarta Pusat, saat car free day (CFD), pada Minggu (27/11/2022)
Aksi itu dilakukan oleh berbagai elemen masyarakat, di antaranya LBH Jakarta, Amnesty Internasional, Greenpeace Indonesia, Trend Asia, LBH Masyarakat, dan Yifos Indonesia.
"Kami didesak, disuruh bubar," kata Pengacara Publik LBH Jakarta Citra Referandum saat dihubungi, Minggu (27/11/2022).
Baca juga: Aksi Tolak RKUHP di CFD Bundaran HI Dibubarkan Polisi, Spanduk Hampir Dirampas
Citra mengatakan, aksi ini sebenarnya ingin memberikan informasi kepada masyarakat tentang RKUHP. Sebab, tidak semua orang mempunyai akses mendapatkan informasi terkait RKUHP.
"Kita tahu bahwa enggak semua orang punya akses ke DPR," tutur dia.
"Kami ingin menyampaikan bahwa RKUHP belum sah saja, warga dilarang untuk memberikan informasi ke sesama warga, menyampaikan pendapatnya. Apalagi RKUHP sudah disahkan, kami bisa ramai dipenjara," kata Citra.
Citra menambahkan, saat pembubaran aksi ini, polisi hampir merampas spanduk peserta aksi.
"Akhirnya tidak jadi diambil. Hampir dirampas lah. Setelah negosiasi dengan kepolisian, dengan bantuan teman-teman media juga, dengan merekam situasi akhirnya tidak jadi diambil, tapi sudah pakai rebut-rebutan gitu," ujar Citra.
Baca juga: Aksi Tolak RKUHP di Car Free Day Bundaran HI Dibubarkan Polisi
Citra mengatakan, aksi semula dimulai pukul 08.00 WIB dan berakhir sekira pukul 09.30 WIB setelah dibubarkan polisi dari Polsek Menteng.
Dalam aksi ini, peserta aksi membentangkan enam spanduk yang berisi penolakan RKUHP. Mereka mengelilingi Bundaran HI hingga akhirnya dibubarkan polisi.
Aksi tersebut merupakan pembuka sebagai bentuk protes terhadap DPR dan pemerintah yang berencana mengesahkan RKUHP sebelum masa reses ketiga atau sebelum 16 Desember 2022.
Selain aksi bentang spanduk, aksi juga dilakukan dengan membagi flyer kepada warga yang berada di area CFD terkait pasal berbahaya dari RKUHP.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.