JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Mujiyono menilai, pelayanan masyarakat berpotensi turun jika jabatan wali kota dan bupati dihapus.
Seperti diketahui, struktur jabatan wali kota dan bupati akan dihapus dari sistem pemerintahan di Provinsi DKI Jakarta setelah Ibu Kota Negara (IKN) dipindahkan ke Kalimantan Timur.
"Seharusnya, peran wali kota dan bupati diperkuat agar Jakarta menjadi kota bisnis global usai tidak lagi menjadi IKN (ibu kota negara)," ujar Mujiyono, dilansir dari Antara, Senin (28/11/2022).
Menurut dia, wali kota dan bupati di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sangat dibutuhkan untuk mengoordinasikan kerja dinas-dinas di kewilayahan.
Mujiyono, berpandangan, wali kota dan bupati juga merepresentasikan perpanjangan tangan Gubernur DKI Jakarta seperti selama ini.
"Seharusnya peran wali kota dan bupati diperkuat untuk mengoordinasikan kerja dinas-dinas di wilayah. Selain itu wali kota dan bupati di Jakarta sifatnya administratif dan tidak dipilih oleh rakyat," katanya.
Menurut Mujiyono, alasan penghapusan wali kota dan bupati untuk penyederhanaan birokrasi tidak tepat karena pengelolaan pemerintahan di Jakarta tidak seperti mengelola sebuah korporasi.
"Perbaikan sistem birokrasi memang diperlukan, tapi tidak seharusnya menghapus wali kota dan bupati," katanya.
Pasalnya, kata Mujiyono, wali kota dan bupati ini merupakan pembina kewilayahan yang harus mengerti karakteristik dan budaya warga di setiap wilayah.
"Tidak melulu berkaitan dengan birokrasi, namun pamong untuk warga Jakarta yang beragam," ungkap Mujiyono.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.