JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka penganiaya Prada Muhammad Indra Wijaya terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Penerangan TNI AU (Kadispen AU) Marsma Indan Gilang Buldansyah.
Dalam kasus penganiyaan Prada Indra ini, Pomau Koopsud III, Biak, Papua telah menetapkan empat orang tersangka.
Baca juga: Mirip Kasus Brigadir J, Pengamat: Kematian Janggal Prada Indra di Papua Harus Diinvestigasi Ulang
Keeempat tersangka yang diduga merupakan senior Prada Indra tersebut ialah Prada SL, Prada MS, Pratu DD dan Pratu BG.
"Keempat tersangka dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun juncto Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan menyebabkan orang meninggal dengan ancaman hukuman 7 tahun dan juncto pasal 131 ayat (3) KUHPM tentang pemukulan atasan kepada bawahan dalam dinas sehingga menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman sembilan tahun," jelas Indan kepada Kompas.com, Senin (28/11/2022).
Tak hanya itu, keempat tersangka juga diancam sanksi administrasi berupa pemecatan atau dikeluarkan dari dinas kemiliteran.
Baca juga: Sempat Disebut Dehidrasi, Prada Indra Ternyata Tewas Dibina Senior
Indan menjelaskan motif penganiayaan yang dilakukan oleh keempat tersangka terhadap Prada Indra adalah tindakan pembinaan disiplin.
"Diduga tindakan kekerasan motifnya adalah pembinaan disiplin dari senior kepada junior," ujarnya.
Tindakan pembinaan disiplin dari senior kepada junior ini dialami oleh enam orang prajurit lainnya bersama dengan Indra.
Keenam prajurit yang mengalami tindakan kekerasan itu merupakan teman seangkatan almarhum.
Baca juga: 4 Prajurit TNI AU di Biak Tak Cuma Siksa Prada Indra, tapi Juga Aniaya 6 Junior Lain
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.