Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tersangka Penganiaya Prada Indra Terancam 15 Tahun Penjara

Kompas.com - 29/11/2022, 06:50 WIB
Ellyvon Pranita,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka penganiaya Prada Muhammad Indra Wijaya terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Penerangan TNI AU (Kadispen AU) Marsma Indan Gilang Buldansyah.

Dalam kasus penganiyaan Prada Indra ini, Pomau Koopsud III, Biak, Papua telah menetapkan empat orang tersangka.

Baca juga: Mirip Kasus Brigadir J, Pengamat: Kematian Janggal Prada Indra di Papua Harus Diinvestigasi Ulang

Keeempat tersangka yang diduga merupakan senior Prada Indra tersebut ialah Prada SL, Prada MS, Pratu DD dan Pratu BG.

"Keempat tersangka dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun juncto Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan menyebabkan orang meninggal dengan ancaman hukuman 7 tahun dan juncto pasal 131 ayat (3) KUHPM tentang pemukulan atasan kepada bawahan dalam dinas sehingga menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman sembilan tahun," jelas Indan kepada Kompas.com, Senin (28/11/2022).

Tak hanya itu, keempat tersangka juga diancam sanksi administrasi berupa pemecatan atau dikeluarkan dari dinas kemiliteran.

Baca juga: Sempat Disebut Dehidrasi, Prada Indra Ternyata Tewas Dibina Senior

Indan menjelaskan motif penganiayaan yang dilakukan oleh keempat tersangka terhadap Prada Indra adalah tindakan pembinaan disiplin.

"Diduga tindakan kekerasan motifnya adalah pembinaan disiplin dari senior kepada junior," ujarnya.

Tindakan pembinaan disiplin dari senior kepada junior ini dialami oleh enam orang prajurit lainnya bersama dengan Indra.

Keenam prajurit yang mengalami tindakan kekerasan itu merupakan teman seangkatan almarhum.

Baca juga: 4 Prajurit TNI AU di Biak Tak Cuma Siksa Prada Indra, tapi Juga Aniaya 6 Junior Lain

Hal itu terungkap dalam penyidikan lanjutan yang dilakukan oleh Polisi Militer Angkatan Udara (Pomau) Komando Operasi Udara (Koopsud) III.

"Pada penyidikan kasus meninggalnya Prada Muhammad Indra Wijaya, Pomau Koopsud III, menemukan adanya tindakan kekerasan terhadap enam prajurit lainnya," ujar Indan.

Namun berbeda dengan nasib Prada Indra, enam prajurit lainnya masih dalam keadaan sehat sampai saat ini.

Diberitakan sebelumnya, Muhamad Indra Wijaya meninggal setelah sempat dirawat di Rumah Sakit Pangkalan Angkatan Udara (Lanud) Manuhua Biak pada Sabtu (19/11/2022).

Prada Muhamad Indra Wijaya merupakan tamtama yang bertugas di Sekretariat Markas Koopsud III Biak.

Baca juga: Kisah Prada Indra, Dianiaya Senior hingga Pulang Tinggal Nama...

Koopsud III awalnya menginformasikan bahwa Prada Indra meninggal dunia karena dehidrasi berat akibat bermain futsal dalam durasi lama, yakni dari pukul 20.00 hingga 23.00 WIT.

Keluarga memercayai keterangan itu sampai akhirnya jenazah Indra tiba di rumah duka, Tangerang.

Melihat kondisi tubuh Prada Indra yang penuh luka, lebam, dan darah bercucuran, pihak keluarga meragukan penyebab kematian Prada Indra yang disebut karena dehidrasi.

Kematian Indra pun dianggap tak wajar. Akhirnya diketahui bahwa Prada Indra dianiaya empat seniornya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Megapolitan
Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Prabowo-Gibran Belum Dilantik, Pedagang Pigura: Belum Berani Jual, Presidennya Masih Jokowi

Prabowo-Gibran Belum Dilantik, Pedagang Pigura: Belum Berani Jual, Presidennya Masih Jokowi

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Sendiri Pakai Senpi

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Sendiri Pakai Senpi

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi Online di Jakbar, Leher Sopir Dijerat dan Ditusuk

2 Pria Rampok Taksi Online di Jakbar, Leher Sopir Dijerat dan Ditusuk

Megapolitan
Polisi Periksa Kejiwaan Orangtua yang Buang Bayi ke KBB Tanah Abang

Polisi Periksa Kejiwaan Orangtua yang Buang Bayi ke KBB Tanah Abang

Megapolitan
Golkar Buka Peluang Lanjutkan Koalisi Indonesia Maju pada Pilkada DKI 2024

Golkar Buka Peluang Lanjutkan Koalisi Indonesia Maju pada Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Di Tanah Tinggi Hampir Mustahil Menyuruh Anak Tidur Pukul 10 Malam untuk Cegah Tawuran

Di Tanah Tinggi Hampir Mustahil Menyuruh Anak Tidur Pukul 10 Malam untuk Cegah Tawuran

Megapolitan
Cekoki Remaja dengan Narkoba hingga Tewas, Pelaku: Saya Tidak Tahu Korban Masih Dibawah Umur

Cekoki Remaja dengan Narkoba hingga Tewas, Pelaku: Saya Tidak Tahu Korban Masih Dibawah Umur

Megapolitan
Polisi Periksa 5 Saksi Terkait Kasus Begal Mobil di Tajur Bogor

Polisi Periksa 5 Saksi Terkait Kasus Begal Mobil di Tajur Bogor

Megapolitan
Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, Petugas: Mereka Keukeuh Ingin Gunakan Alamat Tak Sesuai Domisili

Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, Petugas: Mereka Keukeuh Ingin Gunakan Alamat Tak Sesuai Domisili

Megapolitan
Keluarga Tolak Otopsi, Korban Tewas Kebakaran Cinere Depok Langsung Dimakamkan

Keluarga Tolak Otopsi, Korban Tewas Kebakaran Cinere Depok Langsung Dimakamkan

Megapolitan
Beberapa Warga Tanah Tinggi Terpaksa Jual Rumah karena Kebutuhan Ekonomi, Kini Tinggal di Pinggir Jalan

Beberapa Warga Tanah Tinggi Terpaksa Jual Rumah karena Kebutuhan Ekonomi, Kini Tinggal di Pinggir Jalan

Megapolitan
Polisi Tewas dengan Luka Tembak di Kepala, Kapolres Jaksel Sebut karena Bunuh Diri

Polisi Tewas dengan Luka Tembak di Kepala, Kapolres Jaksel Sebut karena Bunuh Diri

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com