Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kalah Lawan Yusuf Mansur, Korban Wanprestasi Pertimbangkan Banding atau Ajukan Gugatan Baru

Kompas.com - 02/12/2022, 10:29 WIB
Ellyvon Pranita,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Kuasa Hukum penggugat Yusuf Mansur, Ichwan Tony mengungkapkan, ia masih akan bermusyawarah dengan ke-12 kliennya untuk merespons putusan hakim Pengadilan Negeri Tangerang.

Majelis hakim pada Kamis (1/12/2022) kemarin, memutuskan menolak gugatan 12 penggugat Yusuf Mansur terkait dugaan ingkar janji (wanprestasi) investasi hotel dan apartemen umroh/haji.

Ichwan mengatakan, 12 kliennya itu masih mempertimbangkan pilihan apakah akan mengajukan banding atau mendaftarkan gugatan baru.

"Kita terima ajalah keputusan hakim, tapi kita tetap berupaya akan bermusyawarah apakah kita akan mengajukan gugatan kembali atau mengajukan banding," ujar Ichwan saat dijumpai usai sidang putusan perkara wanprestasi di PN Tangerang, Kamis.

Baca juga: Yusuf Mansur Menang Lagi, Gugatan Kasus Wanprestasi Investasi Hotel Haji Ditolak Hakim

Menurut Ichwan, keputusan untuk melakukan banding atau mengajukan gugatan kembali dalam perkara ini tidak bisa dilakukan dengan terburu-buru.

Pasalnya, akan banyak pertimbangan yang harus dipikirkan secara matang agar hasilnya nanti bisa benar-benar sesuai dengan harapan.

Terlebih, masih ada waktu 14 hari yang diberikan majelis hakim untuk memutuskan langkah banding.

"Nanti pun kalau banding otomatis yang kita tetap akan musyawarah," ujarnya.

Ichwan khawatir, jika tergesa-gesa mengambil langkah, maka Yusuf Mansur akan menang lagi.

Sebab, dari persidangan yang sudah berlangsung hampir satu tahun ini, dengan beberapa fakta yang penggugat paparkan dan pengakuan langsung dari tergugat, tak lantas membuat gugatan mereka diterima.

Baca juga: Penggugat Yusuf Mansur Kecewa Gugatan Ditolak, Padahal Pelaku Dinilai Sudah Ngaku

Alasan majelis hakim

Gugatan Wanprestasi terhadap Yusuf Mansur ini terdaftar dengan nomor 1340/Pdt.G/2021/PN.Tng pada 10 Desember 2021 lalu.

Dalam sidang putusan Kamis kemarin, Hakim Fathul Mujid menegaskan, gugatan penggugat ditolak dan tidak diterima.

Majelis hakim menilai gugatan yang diajukan belum sempurna karena masih banyak kesalahan dalam beberapa hal.

Salah satu yang utama adalah terjadinya perbedaan isi surat gugatan awal dan saat perbaikan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam Ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam Ini Berawan

Megapolitan
Saat Satpam Gereja di Pondok Aren Digigit Jarinya hingga Putus oleh Juru Parkir Liar…

Saat Satpam Gereja di Pondok Aren Digigit Jarinya hingga Putus oleh Juru Parkir Liar…

Megapolitan
Teka-teki yang Belum Terungkap dari Pembunuhan Wanita Dalam Koper di Cikarang

Teka-teki yang Belum Terungkap dari Pembunuhan Wanita Dalam Koper di Cikarang

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] RM Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper | Brigadir RAT Bunuh Diri Saat Jadi Pengawal Bos Tambang, tapi Atasannya Tak Tahu

[POPULER JABODETABEK] RM Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper | Brigadir RAT Bunuh Diri Saat Jadi Pengawal Bos Tambang, tapi Atasannya Tak Tahu

Megapolitan
Rute KA Argo Cheribon, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Argo Cheribon, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Polisi Grebek Laboratorium Narkoba di Perumahan Elite Kawasan Sentul Bogor

Polisi Grebek Laboratorium Narkoba di Perumahan Elite Kawasan Sentul Bogor

Megapolitan
Bau Sampah Terasa Menyengat di Lokbin Pasar Minggu

Bau Sampah Terasa Menyengat di Lokbin Pasar Minggu

Megapolitan
Ini Tujuan Benyamin Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot Tangsel di Tiga Partai Rival

Ini Tujuan Benyamin Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot Tangsel di Tiga Partai Rival

Megapolitan
Usaha Dinsos Bogor Akhiri Perjalanan Mengemis Rosmini dengan Telusuri Keberadaan Keluarga

Usaha Dinsos Bogor Akhiri Perjalanan Mengemis Rosmini dengan Telusuri Keberadaan Keluarga

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Sempat Tinggalkan Jasad Korban di Hotel

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Sempat Tinggalkan Jasad Korban di Hotel

Megapolitan
Dipecat karena Dituduh Gelapkan Uang, Ketua RW di Kalideres: Buat Apa Saya Korupsi Kalau Datanya Lengkap

Dipecat karena Dituduh Gelapkan Uang, Ketua RW di Kalideres: Buat Apa Saya Korupsi Kalau Datanya Lengkap

Megapolitan
Sudah Sepi Pembeli, Uang Retribusi di Lokbin Pasar Minggu Naik 2 Kali Lipat

Sudah Sepi Pembeli, Uang Retribusi di Lokbin Pasar Minggu Naik 2 Kali Lipat

Megapolitan
Benyamin-Pilar Kembalikan Berkas Penjaringan Pilkada Tangsel, Demokrat Sambut dengan Nasi Kebuli

Benyamin-Pilar Kembalikan Berkas Penjaringan Pilkada Tangsel, Demokrat Sambut dengan Nasi Kebuli

Megapolitan
Sehari Berlalu, Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Belum Ditemukan

Sehari Berlalu, Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Belum Ditemukan

Megapolitan
Polisi Masih Observasi Kondisi Kejiwaan Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng

Polisi Masih Observasi Kondisi Kejiwaan Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com