JAKARTA, KOMPAS.com - Massa Reuni Aksi 212 sudah membubarkan diri dari kawasan Masjid At-Tin Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur, Jumat (2/12/2022), siang.
Acara bertajuk "Munajat Akbar dan Indonesia Bershalawat untuk Keselamatan NKRI" tersebut ditutup dengan pembacaan doa oleh Rizieq Shihab.
Berdasarkan pengamatan Kompas.com, Rizieq langsung meninggalkan masjid begitu ia selesai menutup acara dengan tausiah dan doa bersama dengan jemaah yang hadir.
Baca juga: Reuni 212 di Masjid At-Tin Bubar, Polisi Pastikan Tak Ada Gangguan Keamanan
Rizieq langsung keluar dari dalam Masjid At-Tin pukul 10.38 WIB. Ia keluar dengan pengawalan ketat dari anggota pengamanannya.
Rizieq Shihab mengaku sempat ragu untuk datang ke acara reuni 212 yang digelar di Masjid At-Tin.
Hal ini berkaitan dengan status hukumnya masih dalam masa pembebasan bersyarat (PB) sejak 20 Juli 2022.
Baca juga: Tinggalkan Masjid At-Tin, Rizieq Minta Massa Reuni 212 Tak Serbu Rumahnya
"Saya ini PB sampai 10 Juni 2024. Saya minta pendapat pengacara, kalau betul saya diundang, apa harus ditolak atau terima," ujar Rizieq di Masjid At-Tin, Jumat (2/12/2022).
Saat berdiskusi dengan pengacara, Rizieq mengaku mendapat pencerahan bahwa dirinya tidak melanggar aturan PB dengan menghadiri reuni 212.
Kecuali, terdapat pelanggaran hukum yang terjadi pada saat acara reuni 212 berlangsung, terutama jika acara reuni diisi dengan aksi demonstrasi.
Baca juga: Rizieq Shihab Tutup Reuni 212 dengan Baca Doa, lalu Tinggalkan Masjid At-Tin
"Saya jawab dengan jawaban pengacara. Bukan karena takut, tapi strategi dakwah. Kalau bentuk (reuni) demo, kalian saja yang demo, jangan undang saya. Kalau ibadah, saya pertimbangkan," jelas dia.
Begitu panitia memastikan bahwa acara reuni 212 akan diisi dengan kegiatan shalawat dan ibadah, Rizieq akhirnya memutuskan untuk memenuhi undangan panitia reuni 212.
"Panitia sampaikan ke saya, acaranya berbentuk ibadah. Sudah lapor ke pihak berwajib juga, jadi saya mau hadir ke acara ini," kata Rizieq.
Baca juga: Massa Reuni 212 Gelar Shalat Subuh Berjemaah di Masjid At-Tin
Rizieq sebelumnya mendekam di penjara karena dua kasus pelanggaran karantina kesehatan di Petamburan, Jakarta Barat; dan Megamendung, Kabupaten Bogor.
Selain itu, ia pun tersandung kasus penyebaran berita bohong terkait kondisi kesehatannya.
Meski telah dinyatakan bebas bersyarat sejak pertengahan 2022, Rizieq tetap harus menjalani masa percobaan hingga 10 Juni 2024.
Dia tidak boleh melakukan tindak pidana agar status bebas bersyaratnya tak dicabut.
(Penulis: Joy Andre | Editor: Nursita Sari)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.