DEPOK, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Depok melalui Dinas Perumahan dan Permukiman (Disrumkim) memprogramkan perbaikan 2.211 unit rumah di wilayah Depok pada 2023.
Hal itu telah dilakukan Disrumkim dalam program perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH), yang sudah digulirkan sejak tahun 2017.
Kepala Dinas Rumkim, Dudi Mi'raz mengatakan, dalam program RLTH itu masing-masing penerima manfaat bantuan akan mendapatkan dana senilai Rp 23 juta.
Baca juga: Pemkot Depok Siapkan Rp 700 Juta untuk Bantu Pemulihan Kabupaten Cianjur Pasca-gempa
Besaran tersebut dipecah Rp 20 juta untuk material dan Rp 3 juta untuk ongkos pekerja.
"Tahun ini kami perbaiki 674 RTLH, dan tahun 2023 kami anggarkan 2.211 unit rumah untuk diperbaiki," kata Dudi dikutip dari portal resmi Pemkot Depok, Jumat (2/12/2022).
Akan tetapi, kata Dudi, pihaknya memiliki kualifikasi penetapan rumah yang berhak menerima manfaat bantuan program RTLH.
"Sebelum diberikan bantuan kami pasti akan melakukan verifikasi dengan melihat tingkat kerusakan dan legalitas rumah calon penerima manfaat," kata Dudi.
Baca juga: Pencuri Spesialis Rumah Kosong di Depok Bobol 2 Rumah dalam Semalam
Selain itu, Dudi menjelaskan, ada beberapa kriteria bagi warga Depok yang ingin menerima bantuan program RTLH, di antaranya calon penerima bantuan tergolong dari masyarakat ekonomi rendah.
Kemudian, kondisi rumah calon penerima tidak mengalami kerusakan 100 persen.
"Ketiga, lokasi rumah sesuai dengan rencana tata ruang dan wilayah (RTRW). Tanah dan bangunan milik sendiri dan merupakan rumah pertama," kata Dudi.
Selanjutnya, ujar Dudi, kondisi rumah bakal calon penerima bantuan tidak dalam sengketa dengan pihak manapun dan tidak diperjualbelikan selama jangka waktu tiga tahun.
"Calon penerima bantuan belum pernah menerima bansos RTLH dalam tiga tahun terakhir," sambung dia.
Kemudian, Dudi mengatakan, lokasi rumah calon penerima bantuan sesuai dengan peruntukkannya serta kerusakan rumah bukan karena bencana alam.
"(Penerima) bertanggung jawab mutlak dengan penggunaan dana bantuan yang bakal diberikan," imbuh dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.