Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Demo di Kementerian Koperasi dan UKM Bubar Usai Tuntutan Diterima

Kompas.com - 07/12/2022, 14:30 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah tuntutan massa aksi yang tergabung dalam Forum Gerakan Koperasi Indonesia (FGKI) diterima oleh perwakilan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM).

Untuk diketahui, ada lima tuntutan disuarakan oleh massa aksi dalam demo yang digelar di Gedung KemenakopUKM di Jalan HR Rasuna Said, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (7/12/2022).

"Iya diterima. Sebagai wujud bukti, hari ini tuntutan kami ditanda tangani oleh mereka," ujar Selamet Susanto, Ketua FGKI dari Jawa Timur di lokasi.

Baca juga: Massa Gelar Demo di Depan Gedung Kemenkop-UKM, Minta OJK Tak Awasi Koperasi

Salah satu dari lima tuntutan yang disuarakan oleh massa FGKI itu yakni agar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak mengawasi perusahaan koperasi.

Selamet berharap, dengan diterimanya tuntutan ini, kewenangan OJK yang dilibatkan dalam mengawasi koperasi dapat dibatalkan.

"Tadi pak Sekretaris Menteri langsung. Tapi tuntutan kami sebagaimana ini, beliau sudah menyatakan menyetujui. Dengan pikiran yang sama mudah-mudahan tidak ada dusta di antara kita," ucap Selamet.

Setelah dilakukan mediasi, massa aksi membubarkan diri sekitar pukul 12.15 WIB.

Baca juga: Ada Demo di Gedung Kementerian Koperasi dan UKM, Begini Kondisi Lalin di Rasuna Said

Adapun aksi demonstrasi itu digelar di depan Gedung KemenkopUKM sejak pukul 10.15.

Massa mengenakan baju berwarna putih dan memadati depan gedung.

Baju yang dikenakan para massa aksi tertulis "Save Koperasi Indonesia". Mereka juga membentangkan spanduk, karton dan bendera yang dibawa.

Pada karton kuning yang dibentangkan massa aksi tertulis tuntutan meraka meminta agar koperasi tidak dilibatkan dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Berikut tuntutan pada massa aksi demo di depan Gedung KemenkopUKM :

1. Pengaturan tentang tata kelola Usaha Sektor Keuangan Koperasi oleh OJK sebagaimana diatur dalam RUU PPSK untuk dicabut dan ditiadakan

2. Pengaturan tentang tata kelola Usaha Sektor Keuangan yang dilakukan Koperasi dikembalikan kepada RUU Perkoperasian atau pengganti Undang-Undang Nomo 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian yang saat ini lagi berproses.

Baca juga: Massa Gelar Demo di Depan Gedung Kemenkop UKM, Ini 5 Tuntutannya

3. Pengaturan lembaga jasa keuangan termasuk lembaga keuangan mikro yang dapat berbadan hukum koperasi atau boleh dimiliki Badan Hukum Koperasi pada RUU PPSK untuk dicabut atau ditiadakan.

4. Pengaturan usaha sektor keuangan yang saat ini sudah dilakukan oleh koperasi untuk melayani masyarakat, bukan anggota diberikan kesempatan selama satu tahun untuk memilih tetap berbadan hukum lembaga jasa keuangan di luar koperasi.

Hal itu sebagaimana ketentuan yang berlaku dan diatur lebih lanjut dalam RUU Perkoperasian pengganti Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992 tentang tentang perkoperasian yang saat ini lagi berproses.

5. Pembuatan dan penyusunan rencana UU perkoperasian untuk menggantikan Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992 tentang tentang perkoperasian yang saat ini lagi berproses hingga melibatkan serta menampung dan memasukan aspirasi Gerakan Koperasi Indonesia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Preman Penghancur Gerobak Bubur di Jatinegara Masih Buron

Preman Penghancur Gerobak Bubur di Jatinegara Masih Buron

Megapolitan
Jambret Beraksi di Depan JIS, Salah Satu Pelaku Diduga Wanita

Jambret Beraksi di Depan JIS, Salah Satu Pelaku Diduga Wanita

Megapolitan
Kondisi Terkini TKP Brigadir RAT Bunuh Diri: Sepi dan Dijaga Polisi

Kondisi Terkini TKP Brigadir RAT Bunuh Diri: Sepi dan Dijaga Polisi

Megapolitan
Wanita Jatuh ke Celah Peron dan Gerbong KRL di Stasiun Manggarai

Wanita Jatuh ke Celah Peron dan Gerbong KRL di Stasiun Manggarai

Megapolitan
Tepergok Curi Motor di Kelapa Gading, Pelaku Tembaki Sekuriti dengan Airsoft Gun

Tepergok Curi Motor di Kelapa Gading, Pelaku Tembaki Sekuriti dengan Airsoft Gun

Megapolitan
Kompolnas Tetap Dorong Brigadir RAT Diotopsi: Untuk Memperjelas Penyebab Kematian

Kompolnas Tetap Dorong Brigadir RAT Diotopsi: Untuk Memperjelas Penyebab Kematian

Megapolitan
Bule AS Terkesan dengan KRL Jakarta: Lebih Bagus dan Bersih dari Subway New York dan Chicago

Bule AS Terkesan dengan KRL Jakarta: Lebih Bagus dan Bersih dari Subway New York dan Chicago

Megapolitan
Kompolnas Dorong Penyelidikan dan Penyidikan Kasus Bunuh Diri Brigadir RAT Secara Profesional

Kompolnas Dorong Penyelidikan dan Penyidikan Kasus Bunuh Diri Brigadir RAT Secara Profesional

Megapolitan
Tak Terkait SARA, Perusakan Gerobak Bubur di Jatinegara Murni Aksi Premanisme

Tak Terkait SARA, Perusakan Gerobak Bubur di Jatinegara Murni Aksi Premanisme

Megapolitan
Polisi Bubarkan Pemuda yang Nongkrong Hingga Larut Malam di Jakut Demi Hindari Tawuran

Polisi Bubarkan Pemuda yang Nongkrong Hingga Larut Malam di Jakut Demi Hindari Tawuran

Megapolitan
Dua Pemuda Terjerat Pinjol Pilih Merampok, Berakhir Dipenjara dengan Ancaman Hukuman 12 Tahun

Dua Pemuda Terjerat Pinjol Pilih Merampok, Berakhir Dipenjara dengan Ancaman Hukuman 12 Tahun

Megapolitan
Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com