JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah tuntutan massa aksi yang tergabung dalam Forum Gerakan Koperasi Indonesia (FGKI) diterima oleh perwakilan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM).
Untuk diketahui, ada lima tuntutan disuarakan oleh massa aksi dalam demo yang digelar di Gedung KemenakopUKM di Jalan HR Rasuna Said, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (7/12/2022).
"Iya diterima. Sebagai wujud bukti, hari ini tuntutan kami ditanda tangani oleh mereka," ujar Selamet Susanto, Ketua FGKI dari Jawa Timur di lokasi.
Baca juga: Massa Gelar Demo di Depan Gedung Kemenkop-UKM, Minta OJK Tak Awasi Koperasi
Salah satu dari lima tuntutan yang disuarakan oleh massa FGKI itu yakni agar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak mengawasi perusahaan koperasi.
Selamet berharap, dengan diterimanya tuntutan ini, kewenangan OJK yang dilibatkan dalam mengawasi koperasi dapat dibatalkan.
"Tadi pak Sekretaris Menteri langsung. Tapi tuntutan kami sebagaimana ini, beliau sudah menyatakan menyetujui. Dengan pikiran yang sama mudah-mudahan tidak ada dusta di antara kita," ucap Selamet.
Setelah dilakukan mediasi, massa aksi membubarkan diri sekitar pukul 12.15 WIB.
Baca juga: Ada Demo di Gedung Kementerian Koperasi dan UKM, Begini Kondisi Lalin di Rasuna Said
Adapun aksi demonstrasi itu digelar di depan Gedung KemenkopUKM sejak pukul 10.15.
Massa mengenakan baju berwarna putih dan memadati depan gedung.
Baju yang dikenakan para massa aksi tertulis "Save Koperasi Indonesia". Mereka juga membentangkan spanduk, karton dan bendera yang dibawa.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.