TANGERANG, KOMPAS.com- Polres Metro Tangerang Kota melakukan berbagai tindakan antisipasi terjadinya kejadian bom bunuh diri seperti di Mapolsek Astanaanyar, Bandung, Jawa Barat.
Kepala Polres Metro Tangerang Kota Polda Metro Jaya Zain Dwi Nugroho mengatakan, untuk mengantisipasi hal serupa terjadi maka pihaknya akan melakukan berbagai tindakan.
Setidaknya ada lima tindakan antisipasi yang akan dilakukan oleh pihak Polres Metro Tangerang Kota agar insiden nahas yang terjadi di Mapolsek Astanaanyar, Bandung, Jawa Barat itu tidak terjadi di Kota Tangerang.
Baca juga: Polisi Periksa Isi Tas Tamu yang Datang ke Polres Jakarta Utara Imbas Insiden Bom Astanaanyar
Tindakan pertama yang dilakukan yakni melakukan pengetatan pengamanan mulai dari pintu gerbang depan Mapolres.
Tamu yang ingin masuk akan didata dan didalami kepentingannya berkunjung ke Mapolres tersebut.
Dengan begitu, pihak kepolisian akan lebih selektif untuk melayani orang-orang yang memang membutuhkan pelayanan kepolisian.
Pembatasan dan pemeriksaan juga dilakukan terhadap kendaraan baik roda empat, roda dua, barang maupun orang yang akan masuk ke markas.
"Dan kami juga akan melaksanakan pemeriksaan barang yang dibawa, baik yang dimuat oleh kendaraan maupun dari orang yang masuk ke tempat kami," ujar Zain saat dijumpai di Polres Metro Tangerang Kota, Rabu (7/12/2022).
Baca juga: Polres Metro Bekasi Kota Perketat Penjagaan Usai Insiden Bom Astanaanyar
Tamu yang ingin masuk ke Mapolres harus difoto dan menukarkan KTP dengan tanda pengenal yang disediakan oleh Polres Metro Tangerang Kota.
Zain menyebutkan, tanda pengenal itu mempermudah petugas mengawasi orang-orang yang keluar-masuk dari lokasi markas.
Tindakan antisipasi berikutnya adalah penataan parkir di dalam kawasan Mapolres.
Mereka menata lahan parkir dengan sebaik mungkin, dan memilah siapa yang boleh masuk untuk parkir di dalam kawasan Mapolres dan siapa pengunjung yang tidak boleh parkir di dalam kawasan tersebut.
"Tentunya kami lakukan pembenahan tata parkir, sehingga kami lebih mudah untuk mengawasi yang kendaraan-kendaraan yang keluar masuk Mapolres Polri," kata dia.
Tidak hanya itu, pihak kepolisian juga membatasi ojek konvensional dan ojek online saat mengantar orang maupun pesanan barang ke kawasan Mapolres.
Orang maupun pesanan barang yang diantar hanya diperbolehkan sampai penjagaan depan pintu gerbang markas saja.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.