DEPOK, KOMPAS.com - Pengamat tata kota Nirwono Yoga mengingatkan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok agar tak hanya membangun wilayah Margonda yang sudah sangat padat.
Hal itu disampaikan Yoga menanggapi rencana Pemkot Depok membangun masjid agung di lahan bekas SDN Pondok Cina 1 yang terletak di Jalan Margonda, Depok.
"Pemkot Depok sudah saatnya refocusing arah pembangunan kota Depok bergeser keluar Margonda-sentris. Depok bukan hanya Margonda," kata Yoga saat dihubungi, Minggu (11/12/2022).
Ia mengatakan masih banyak wilayah selain Margonda yang membutuhkan pembangunan agar menjadi pusat pertumbuhan ekonomi di Depok.
Ia pun meyakini warga Depok selain di wilayah Margonda menginginkan pembangunan intensif. Menurut Yoga, salah satu kawasan yang berpotensi menjadi pusat pertumbuhan ekonomi baru di Depok selain Margonda ialah Cinere.
"Selain itu kawasan Sawangan sebagai pusat pertumbuhan ekonomi baru yang berbatasan dengan Kabupaten Bogor dan kota Tangerang Selatan, serta kawasan sekitar dan sepanjang koridor jalan tol di Depok juga potensial untuk dikembangkan," ujar Yoga.
"Intinya Pemkot Depok harus membangun kotanya sesuai dengan arahan yang ada dalam Rencana dan Tata Ruang Kota Depok," tutur dia.
Adapun SDN Pondok Cina 1 hendak digusur karena di lahan itu akan dibangun masjid agung. Namun, sebagian orangtua tak terima karena Pemkot belum menyiapkan gedung pengganti dan hal itu membuat anak didik harus dilebur ke sekolah lain.
Rencana menggugat Pemkot Depok ke PTUN Bandung, berawal dari ancaman koordinator orangtua murid, Ecy Tuasikal.
Ecy menilai Pemkot Depok bertindak sewenang-wenang karena hendak menggusur SDN Pondok Cina 1 tanpa menyertakan surat keputusan sebagai dasar hukum relokasi.
"Belum terlihat satu pun surat keputusan terkait dengan relokasi sekolah itu, entah itu dari Pemkot ataupun Wali Kota atau dari Disdik," kata Ecy saat dihubungi Kompas.com, Kamis (8/12/2022).
Oleh sebab itu, Ecy menyebutkan bakal menggugat Pemkot Depok ke PTUN atas tindakan sewenang-wenangnya merelokasi para siswa. Ia menilai, Pemkot telah melanggar Pasal 1365 KUHPerdata terkait perbuatan melawan hukum oleh pejabat negara.
"Karena sehingga jalur yang kami tempuh itu PTUN tetapi tidak terkait dengan surat keputusan. Akan tetapi, yang akan kami tempuh itu perbuatan melawan hukum yang dilakukan pejabat negara," ujar Ecy.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.