JAKARTA, KOMPAS.com - Polres Metro Jakarta Barat menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap seorang advokat bernama Natalia Rusli, pada Kamis (8/12/2022).
Natalia disebut terjerat kasus penipuan dan penggelapan serta dianggap mangkir pemanggilan sebanyak dua kali.
Meski menjadi DPO, namun Natalia masih bisa dihubungi oleh wartawan. Ia mengaku memang sengaja tidak menghadiri panggilan polisi karena merasa ada kriminalisasi yang dilakukan kepolisian.
Natalia pun menjelaskan duduk perkara kasus yang menjeratnya.
Ia mengatakan, pelaporan terhadap dirinya bermula ketika ia dan dua rekannya menjadi konsultan hukum korban kasus penipuan dan penggelapan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.
Korban berinisial VS dan suaminya mengaku mendapatkan kerugian Rp 1 miliar atas penipuan KSP Indosurya.
Baca juga: Masuk DPO Terkait Dugaan Penipuan, Advokat Natalia Rusli Merasa Dikriminalisasi
VS kemudian memberikan kuasa khusus No.025/SK/MT.IV/2020 kepada Master Trust Law Firm yang salah satu penerima kuasa adalah Natalia Rusli tertanggal 16 April 2020 untuk membuat laporan polisi melalui Kepolisian Daerah Metro Jaya.
"Pada 30 Juni 2020, VS melakukan pembayaran operational fee sebesar Rp 45 juta, akumulasi dengan biaya suaminya RS. Namun biaya atas nama VS sendiri hanya Rp 15 juta," jelas Natalia saat dihubungi, Senin (12/12/2022).
Proses pendampingan hukum VS terhadap KSP Indosurya pun berlanjut. VS pun sempat dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus KAP Indosurya pada 16 Juli 2020.
Namun, pada 30 Juli 2021 VS membuat laporan polisi terhadap Natalia Rusli, ke Polda Metro Jaya dengan persangkaan dugaan pidana penipuan dan atau pengelapan.
Pada 7 Oktober 2021, Natali mengaku menerima surat pemberitahuan penyidikan dengan dirinya sebagai terlapor.
Ia merasa hal tersebut janggal, sebab naiknya tahap penyelidikan menjadi penyidikan, dilakukan tanpa adanya klarifikasi pada dirinya.
"Perlu diketahui proses dari penyelidikan ke penyidikan tidak dilakukan oleh Polres Jakbar. Natali belum pernah diklarifikasi pada tahap penyelidikan tapi langsung naik ke tahap penyidikan dan dipanggil sebagai saksi," kata Natali.
Baca juga: Namanya Masuk DPO Polres Jakbar, Advokat Natalia Rusli: Penyidikan Prematur
Pada 15 Oktober 2021, Natalia hadir untuk memenuhi undangan berita acara pemeriksaan.
Pada 15 Maret 2022, ia menerima surat yang menyebut bahwa Natalia Rusli saat ini berstatus tersangka. Namun, ia tidak menceritakan lebih rinci terkait laporan terhadapnya.
"Kalau saya kan hanya terlapor bukan kapasitas saya membicarakan dugaan penipuan yang dialami oleh pelapor (VS), bisa ditanyakan ke pelapor saja," kata Natalia.
Lebih lanjut, sebuah gelar perkara pun digelar pada 7 Juni 2022. Gelar perkara itu menghasilkan sebuah Surat Pemberitahuan Perkembangan Dumas yang menyatakan bahwa penetapan Natali sebagai tersangka adalah premature.
"Kenapa saya bisa bilang kasus ini terlalu memaksakan, karena sudah dua kali saya membuat laporan, ke Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda Metro Jaya dan Kepala Biro Pengawas Penyidikan (Karowassidik) Mabes Polri. Hasil gelar perkara keduanya menyatakan bahwa kasus ini tidak terdapat tindak pidana," ungkap Natali.
Upaya Polres Jakarta Barat yang mengeluarkan DPO terhadapnya, dinilai tidak menghormati rekomendasi Itwasda maupun di Wassidik Mabes Polri.
"Dan Polres Jakbar tidak mengikuti hasil rekomendasi dari Itwasda maupun di Wassidik Mabes Polri. Sehingga terkesan memaksakan dan ada upaya mengkriminalisasi saya sebagai seorang advokat," tutur Natali.
"Saya akan hadir ke polres jakbar ketika semua langkah hukum sebagai terlapor sudah saya jalankan," kata dia
Selain itu, Natali membeberkan, dalam upaya restorative justice atau damai, pihak pelapor VS, memintanya membayar Rp 6 miliar.
"Lalu pihak pelapor menyatakan ingin melakukan rujuk, namun setelah ada perwakilan saya yang menemui pihak pelapor, ternyata saya diminta untuk membayar Rp 6 miliar karena sudah banyak operasional pelapor untuk menjalankan laporan polisi ini hingga saya menjadi tersangka," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.