Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terbentur Aturan Usia Maksimal 56 Tahun, Petugas PJLP: Harusnya Pensiun Setahun Lagi

Kompas.com - 13/12/2022, 15:21 WIB
Reza Agustian,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Slamet Widodo genap berusia 58 tahun di tahun ini.

Ia merupakan seorang  penyedia jasa lainnya perorangan (PJLP) sebagai petugas kebersihan di Kantor Wali Kota Jakarta Pusat.

Slamet tidak menyangka bahwa tahun depan ia tidak bisa melanjutkan profesinya sebagai petugas kebersihan setelah mengabdi sejak 1989.

Baca juga: Usulan DPRD DKI Agar PJLP yang Lewati Batasan Usia 56 Tahun Tak Langsung Dipecat

Ia terancam tidak bisa melanjutkan kontraknya setelah terbitnya Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1095 Tahun 2022, yang mengatur batas usia PJLP maksimal 56 tahun.

"Kalau bisa diperpanjang alhamdulillah, kalau enggak bisa ya sudah jalani saja," ujar Slamet saat ditemui di Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Selasa (13/12/2022).

Slamet berujar, bukan hanya dirinya di lingkungan Kantor Wali Kota Jakarta Pusat terdampak Kepgub pembatasan usia PJLP, tetapi ada delapan orang lainnya yang juga terimbas.

Sambil tertunduk lesu, Slamet mengaku belum ada gambaran bagaimana nasibnya ke depan setelah dipastikan tak bisa lagi melanjutkan pekerjaannya karena tersandung masalah usia.

"Saya belum ada tujuan apa dan bagaimana ke depannya, karena awalnya saya pensiun itu setahun lagi kan tadinya," ucap Slamet.

Baca juga: Usia PJLP Maksimal 56 Tahun, Ini Rekomendasi Komisi A DPRD DKI

"Ya satu-satunya paling menjaga cucu," sambung dia.

Selain itu, Slamet masih memiliki tanggung jawab sebagai seorang ayah. Putri bungsunya masih berada di bangku sekolah kelas 11.

Beruntung, putrinya saat ini bersekolah di sekolah negeri sehingga tidak membutuhkan biaya sumbangan pembinaan pendidikan (SPP).

"Untungnya sekolahnya negeri, kemarin pas gajian buat bantu jajan-jajan anak," kata dia.

Baca juga: Kepgub Heru Atur Batas Usia PJLP Maksimal 56 Tahun, Komisi A: Timbulkan Keresahan

Atas pengabdiannya selama 33 tahun, Slamet berharap jajaran Pemkot Jakarta Pusat dapat memberikan kompensasi setelah ia tak lagi bekerja pada tahun depan.

"Uang pensiun sih dari dulu enggak ada, enggak ada harapan, tapi semoga saja ada buat jaga-jaga," tutur Slamet.

Diberitakan sebelumnya, Penjabat Gubernur (Pj) DKI Jakarta Heru Budi Hartono kini hanya mempekerjakan pegawai PJLP berusia maksimal 56 tahun.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Megapolitan
Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Megapolitan
Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com