Pelanggaran lain yang juga dapat terekam oleh kamera ETLE ialah kelebihan batas muatan dan kecepatan kendaraan di jalan raya, serta pelanggaran menerobos busway.
Baca juga: Polda Metro Resmi Luncurkan 11 Unit ETLE Mobile, Siap Keliling Jakarta Tilang Pelanggar
Meski begitu, Edi mengakui bahwa teknologi ETLE saat ini masih memiliki kekurangan. Pasalnya, terdapat beberapa pelanggaran yang belum mampu direkam.
Pelanggaran tersebut antara lain pengendara yang tidak menggunakan helm dan juga kelebihan jumlah penumpang sepeda motor.
Edi menambah bahwa kamera E-TLE juga tidak dapat menindak pelanggar lalu lintas yang kendaraannya tak menggunakan pelat nomor atau dengan pelat nomor bodong.
"Yang menjadi akselerasi pengembangan ke depannya yaitu pelanggaran tidak menggunakan helm serta melebihi batas penumpang. Ini masih tahap pengembangan," tutur Edi.
Kamera ETLE juga belum dapat menindak pelanggar lalu lintas yang kendaraannya menggunakan pelat nomor atau dengan pelat nomor bodong.
"Karena memang untuk kamera E-TLE ini kami juga terhubung dengan sistem Elektronik Registrasi dan Identifikasi Nasional. Jadi kalau tidak ada pelatnya, otomatis kami tidak bisa mengidentifikasi kendaraan tersebut, jenisnya serta alamatnya di mana," pungkas Edi.
Dalam penindakan tilang elektronik, kamera ETLE akan secara otomatis menangkap gambar setiap kendaraan yang melanggar aturan lalu lintas.
Kamera tersebut memiliki teknologi untuk mengidentifikasi jenis kendaraan dan pelanggaran lalu lintas yang dilakukan.
Setelah itu, petugas kepolisian di ruang kontrol ETLE TMC Polda Metro Jaya akan langsung melakukan verifikasi gambar yang dihasilkan oleh kamera.
Jika gambar yang dihasilkan dianggap memenuhi standar sebagai alat bukti pelanggaran, maka petugas akan langsung menerbitkan surat konfirmasi tilang.
Surat tersebut nantinya akan dikirimkan ke alamat pengendara yang melanggar lalu lintas.
Selanjutnya pengendara diharuskan melakukan konfirmasi tilang secara daring di situs resmi https://etle-pmj.info/id/confirm dan memasukkan kode yang tertera surat konfirmasi tilang.
Jika terbukti melanggar, sistem akan langsung mengeluarkan metode pembayaran sanksi denda sesuai pelanggaran yang dilakukan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.