JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI Jakarta disebut bertanggung jawab atas pembebasan lahan proyek saringan sampah Kali Ciliwung di Jalan TB Simatupang.
Hal ini dinyatakan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, usai lahan yang berada di perbatasan Jagakarsa di Jakarta Selatan dengan Pasar Rebo di Jakarta Timur itu diklaim oleh perwakilan ahli waris bernama Nazarudin.
Kepala Dinas SDA DKI Jakarta Yusmada mengaku jajarannya tengah menyelesaikan polemik sengketa lahan tersebut.
Baca juga: Lahan Proyek Saringan Sampah Kali Ciliwung Diklaim Warga, Dinas LH: Itu Tanah Pemprov DKI
"(Sengketa lahan proyek saringan sampah Kali Ciliwung di Jalan TB Simatupang) lagi penyelesaian," tuturnya ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis (15/12/2022).
Saat ditanya apakah lahan tersebut milik Pemprov DKI Jakarta atau warga, Yusmada mengaku jajarannya tengah menginventarisasi kembali lahan milik pemerintah daerah setempat.
Namun, ia tak menjelaskan kapan bakal mengungkapkan hasil pemeriksaan tersebut.
"Lagi diinventarisasi, lagi diperiksa," ucap dia.
Sementara itu, Kepala DLH DKI Jakarta Asep Kuswanto berujar, pembebasan lahan guna proyek tersebut seharusnya dilakukan Dinas SDA DKI Jakarta.
DLH DKI hanya bertugas membangun saringan sampah Kali Ciliwung tersebut.
"Yang membangun saringan sampahnya DLH DKI, tetapi pembebasan lahannya dilakukan oleh Dinas SDA (DKI)," ucapnya di Balai Kota DKI Jakarta.
Menurut Asep, anggaran untuk membebaskan lahan di perbatasan Jagakarsa-Pasar Rebo itu juga berasal dari Dinas SDA DKI Jakarta.
Karena itu, ia meminta, polemik sengketa lahan itu ditanyakan langsung kepada Dinas SDA DKI Jakarta.
Baca juga: Cerita Warga Bantaran Kali Ciliwung, Sampah di Aliran Sungai Sudah Jadi Pemandangan Biasa
"Bagaimana status dari kepemilikan tanah tersebut, bisa langsung aja ke Dinas SDA," ujar dia.
Dalam kesempatan itu, ia berharap polemik sengketa lahan ini dapat segera berakhir.
"Mudah-mudahan, saya berharap, penyelesaian dari masalah ini bisa dapat dilakukan segera," kata Asep.
Diberitakan sebelumnya, di lokasi proyek saringan sampah Kali Ciliwuny, terdapat spanduk bertulisan "Tanah Ini Milik Ahli Waris H. Azhari. Dilarang Keras!!! Memasuki Lokasi Ini Dalam Bentuk Kegiatan Apapun Karena Belum Ada Pembayaran".
Terdapat pula surat yang isinya menolak proyek saringan sampah tersebut, ditandatangi oleh Nazarudin selaku perwakilan ahli waris.
Baca juga: Kondisi Kali Ciliwung Saat Ini, Banyak Sampah Rumah Tangga hingga Karung di Aliran Sungai
"Kami selaku ahli waris berkeberatan atas pekerjaan tersebut yang mana pihak Pemprov (DKI) sampai dengan saat ini belum melaksanakan kewajibannya yaitu memberikan ganti rugi kepada pihak kami," tulis Nazarudin dalam surat itu.
Kompas.com telah meminta izin kepada Nazarudin untuk mengutip surat tersebut.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.