Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jeritan Hati Para Petugas PJLP yang Telah Dianggap Tua padahal Masih Berdaya

Kompas.com - 16/12/2022, 05:39 WIB
Ivany Atina Arbi

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono telah resmi membatasi usia petugas Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP), minimal 18 hingga maksimal 56 tahun.

Aturan tersebut tercantum dalam Keputusan Gubernur Nomor 1095 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengendalian Penggunaan PJLP di Lingkungan Pemprov DKI Jakarta.

Pembatasan usia PJLP sekaligus menggugurkan aturan sebelumnya yang tidak membatasi usia maksimal petugas PJLP, yakni dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 212 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan PJLP.

Dalam pergub tersebut dijelaskan pula bahwa PJLP adalah petugas pelaksana lapangan yang mendukung Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI dalam menjalankan berbagai layanan publik.

Asisten Pemerintahan Sekretariat Daerah DKI Jakarta Sigit Wijatmoko menyebutkan, 4 persen dari total pegawai (PJLP) di lingkungan Pemprov DKI berusia lebih dari 56 tahun.

Berdasarkan data Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta yang tercantum dalam PJLP elektronik (e-PJLP), terdapat 85.310 pegawai PLJP di Pemprov DKI.

Baca juga: Curhat PJLP yang Akan Dipensiunkan: Istri Tak Kerja, kalau Kontrak Disetop, Saya Bingung...

Ini berarti, terdapat sekitar 3.412 pegawai PLJP di Pemprov DKI yang saat ini berusia di atas 56 tahun terancam diberhentikan tanpa dibekali pesangon sepeser pun.

Belum siap menganggur

Azwar Laware (56) menjadi satu dari 3.412 pegawai PLJP di lingkungan Pemprov DKI Jakarta yang terancam diberhentikan. Ia adalah petugas PJLP di Unit Pelaksana Kebersihan Badan Air Palmerah.

Dengan tertunduk lesu, Azwar mencurahkan isi hatinya kepada Kompas.com. Ia mengaku tidak siap untuk menjadi pengangguran karena masih harus menghidupi seorang istri dan empat anaknya.

"Jumat kemarin sudah dikonfirmasi oleh koordinator lapangan (Korlap) bahwa kami yang usia 56 tahun ke atas, sudah tidak bisa diperpanjang lagi kontraknya sampai 2023," ujar Azwar.

Ia pun berani menjamin bahwa kinerjanya di Unit Pelaksana Kebersihan Badan Air Palmerah masih di atas rata-rata para petugas PLJP lain yang usianya lebih muda darinya.

Hal yang menyesakkan Azwar adalah keputusan terkait pembatasan usia petugas PLJP ini terkesan mendadak sehingga ia belum mempersiapkan apapun untuk kehidupan purnatugas.

Baca juga: Batas Usia PJLP 56 Tahun, Gerindra DPRD DKI: Perlu Ditinjau Ulang, PNS Saja 58 Tahun

"Semestinya kan ada sosialisasi setahun sebelumnya, jadinya ada persiapan. Kalau ini terkesan mendadak dan kami tidak boleh menuntut pesangon. Itu SOP yang sudah kami tandatangani bersama Dinas Lingkungan Hidup," ujar Azwar.

Sementara itu, petugas kebersihan di Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Slamet Widodo (58) tidak menyangka bahwa tahun depan ia tidak bisa melanjutkan profesinya sebagai petugas kebersihan setelah mengabdi sejak 1989.

Slamet mengaku belum ada gambaran tentang bagaimana nasibnya ke depan, setelah dipastikan tak bisa lagi melanjutkan pekerjaannya karena tersandung masalah usia.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER JABODETABEK] Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas | Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang

[POPULER JABODETABEK] Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas | Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang

Megapolitan
Suasana Berbeda di RTH Tubagus Angke yang Dulunya Tempat Prostitusi, Terang Setelah Pohon Dipangkas

Suasana Berbeda di RTH Tubagus Angke yang Dulunya Tempat Prostitusi, Terang Setelah Pohon Dipangkas

Megapolitan
Dedie Rachim Daftar Penjaringan Cawalkot ke Partai Lain, Bentuk Bujuk Rayu PAN Cari Koalisi di Pilkada

Dedie Rachim Daftar Penjaringan Cawalkot ke Partai Lain, Bentuk Bujuk Rayu PAN Cari Koalisi di Pilkada

Megapolitan
Kemenhub Tambah CCTV di STIP usai Kasus Pemukulan Siswa Taruna hingga Tewas

Kemenhub Tambah CCTV di STIP usai Kasus Pemukulan Siswa Taruna hingga Tewas

Megapolitan
Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Megapolitan
Taruna STIP Dipukul Senior hingga Tewas, Kemenhub Bentuk Tim Investigasi

Taruna STIP Dipukul Senior hingga Tewas, Kemenhub Bentuk Tim Investigasi

Megapolitan
Dedie Rachim Ikut Penjaringan Cawalkot Bogor ke Beberapa Partai, PAN: Agar Tidak Terkesan Sombong

Dedie Rachim Ikut Penjaringan Cawalkot Bogor ke Beberapa Partai, PAN: Agar Tidak Terkesan Sombong

Megapolitan
Kebakaran Landa Ruko Tiga Lantai di Kebon Jeruk, Petugas Masih Padamkan Api

Kebakaran Landa Ruko Tiga Lantai di Kebon Jeruk, Petugas Masih Padamkan Api

Megapolitan
Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas, Pukulan Fatal oleh Senior dan Pertolongan yang Keliru

Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas, Pukulan Fatal oleh Senior dan Pertolongan yang Keliru

Megapolitan
Dijenguk Adik di RSJ Bogor, Pengemis Rosmini Disebut Tenang dan Tak Banyak Bicara

Dijenguk Adik di RSJ Bogor, Pengemis Rosmini Disebut Tenang dan Tak Banyak Bicara

Megapolitan
Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Megapolitan
Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Megapolitan
BOY STORY Bawakan Lagu 'Dekat di Hati' Milik RAN dan Joget Pargoy

BOY STORY Bawakan Lagu "Dekat di Hati" Milik RAN dan Joget Pargoy

Megapolitan
Lepas Rindu 'My Day', DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Lepas Rindu "My Day", DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Megapolitan
Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com