"Saya belum ada tujuan apa dan bagaimana ke depannya, karena awalnya saya pensiun itu setahun lagi kan tadinya," ucap Slamet.
Kekalutan hati Azwar dan Slamet dialami juga oleh petugas PJLP lain bernama Asmad (58). Petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) Kelurahan Duren Sawit, Jakarta Timur, ini tidak siap kehilangan mata pencahariannya.
"(Keputusan gubernur) itu sudah akan berjalan per Januari 2023. Artinya saya akan diputus kontrak. Sangat disayangkan karena saya masih mau kerja," ungkapnya lirih kepada Kompas.com.
Baca juga: Sekitar 3.412 PJLP Berusia 56 Tahun di Jakarta Terancam Diberhentikan
Menurut Asmad, aturan baru tentang pembatasan usia petugas PJLP juga disayangkan oleh pimpinannya.
Pasalnya, Asmad dan beberapa rekannya yang berusia lebih dari 56 tahun memiliki sepesialisasi masing-masing di bidang pekerjaan mereka.
"Untuk saya sendiri, sekarang saya bekerja di urban farming dan kompos. Pimpinan saya sempet curhat juga kalau dia bakal agak susah cari penggantinya," tutur Asmad.
Tak hanya Asmad, Jumaidi (56) petugas kebersihan di bagian pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) di Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, hanya bisa pasrah dengan perturan pembatasan usia kerja PJLP. Padahal ia yakin ia masih sanggup bekerja.
Mau tidak mau, setelah tidak lagi bekerja sebagai PJLP, dia akan menggunakan tabungannya sebagai modal membuka usaha untuk melanjutkan hidup.
"Saya mau buka usaha rongsokan rencananya. Satu anak saya masih kelas 10 SMA, dia harus terus sekolah hingga sarjana," kata Jumaidi.
Baca juga: Terancam Putus Kontrak karena Batasan Umur, PJLP Berusia 58 Tahun Ini Berencana Buka Warung
Heru Budi mengatakan aturan pembatasan usia maksimal 56 tahun untuk para petugas PJLP sudah sesuai dengan aturan dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Ia pun mengungkapkan dalam kontrak kerja dengan rata-rata satuan kerja perangkat daerah (SKPD), batas usia maksimal PJLP dibatasi hingga 55 tahun.
"Dengan adanya peraturan baru, perjanjian kontrak PJLP saya naikkan jadi 56 tahun," ucapnya di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (14/12/2022).
Heru pun menuturkan, Pemprov DKI Jakarta harus membiayai asuransi kesehatan pegawai PJLP berusia di atas 56 tahun jika mereka tetap dipekerjakan.
Pasalnya, layanan BPJS Kesehatan hanya bisa dipakai pegawai PJLP hingga usia 56 tahun.
"Bila tidak dibatasi usianya, maka Pemprov DKI yang menyiapkan asuransi kesehatannya (PJLP). Sebab, BPJS Kesehatan hanya membatasi sampai usia 56 tahun," tutur Heru.
Baca juga: Putus Kontrak Tahun Depan, PJLP Usia 58 Tahun: Yang Muda Masih Bisa Cari Kerja, yang Tua Bagaimana?
(Penulis: Muhammad Naufal, Nabilla Ramadhian, Mita Amalia Hapsari | Editor: Irfan Maullana, Ihsanuddin, Ambaranie Nadia Kemala Movanita)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.