Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sekitar 3.412 PJLP Berusia 56 Tahun di Jakarta Terancam Diberhentikan

Kompas.com - 15/12/2022, 14:56 WIB
Muhammad Naufal,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Asisten Pemerintahan Sekretariat Daerah DKI Jakarta Sigit Wijatmoko menyebutkan, empat persen dari total pegawai penyedia jasa lainnya perorangan (PJLP) di Ibu Kota terancam diberhentikan.

Untuk diketahui, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kini hanya mempekerjakan pegawai PJLP hingga yang bersangkutan berusia 56 tahun.

Peraturan ini tercantum dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1095 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengendalian Penggunaan PJLP di Lingkungan Pemprov DKI Jakarta.

Baca juga: Kecewa dengan Aturan Baru Heru, PJLP Berusia 58 Tahun: Fisik Saya Masih Kuat...

Kepgub tersebut diteken Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono pada 1 November 2022.

Sigit menyatakan, jumlah empat persen itu berasal dari data Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta yang tercantum dalam PJLP elektronik (e-PJLP).

"Data dari BKD sesuai data yang ada di e-PJLP, angkanya (PJLP berusia 56 tahun) sekitar empat persen dari total PJLP yang ada," ucapnya kepada awak media, Rabu (14/12/2022).

Baca juga: Dinas LH DKI Siapkan Strategi Ringankan Aturan Batas Usia Maksimal PJLP

Sigit melanjutkan, bersumber data yang sama diketahui terdapat 85.310 PJLP di Ibu Kota.

Dengan demikian, empat persen PJLP yang terancam bakal diberhentikan dari 85.310 PJLP itu sekitar 3.412 orang.

"Total (PJLP di Ibu Kota), di e-PJLP, ada 85.310 orang," tutur Sigit.

Diberitakan sebelumnya, Kepgub Nomor 1095 Tahun 2022 disebut akan berdampak pada banyak pegawai Pemprov DKI Jakarta.

Berbagai aspirasi pun disampaikan sejumlah pegawai PJLP yang khawatir terancam tak lagi memiliki pekerjaan dalam dua pekan ke depan.

Baca juga: Banyak PJLP Terancam Nganggur akibat Batas Usia Maksimal 56 Tahun, Pemprov Rembukan Lagi

Karena itu, Pemprov DKI Jakarta langsung menggelar rapat secara daring untuk membahas kembali aturan batas usia tersebut.

"Berkait hal itu, hari ini sedang kami rapatkan di tingkat pemprov. Rapat antara seluruh sekdis dan Kasubag Kepegawaian," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Asep Kuswanto di Balai Kota Jakarta, Kamis.

Dalam rapat itu, perwakilan DLH DKI Jakarta juga akan menyampaikan sejumlah strategi untuk meringankan kebijakan itu.

"Kami sudah memiliki siasat bahwa adanya keringanan. Kami punya rapor kinerja masing-masing PJLP. Itu menjadi pertimbangan kami, untuk melanjutkan atau tidak PJLP, agar dapat terus bekerja di Dinas LH," ungkap Asep.

"Kami juga kemungkinan masih akan mempekerjakan PJLP yang punya anak yang masih kecil, misalnya," lanjut dia.

Asep berharap rapat tersebut akan menghasilkan kebijakan baru sehingga ratusan anak buahnya tidak terdampak.

"Mudah-mudahan ada kebijakan baru dari Pemprov DKI. Tapi kembali lagi, apa pun kebijakan Pemprov akan kami terapkan," pungkas dia.

Diakuinya bahwa aturan itu bisa menimbulkan keresahan. Sebab, di Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta saja, terdapat sekitar 600 orang yang akan terdampak jika aturan itu diterapkan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Megapolitan
Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Megapolitan
Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com