JAKARTA, KOMPAS.com - Fraksi Gerindra DPRD DKI Jakarta menyoroti peraturan baru soal usia penyedia jasa lainnya perorangan (PJLP) kini dibatasi maksimal 56 tahun.
Peraturan ini tercantum dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1095 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengendalian Penggunaan Penyedia Jasa Lainnya Perorangan di Lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Kepgub tersebut diteken Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono pada 1 November 2022.
Baca juga: Pembatasan Usia PJLP 56 Tahun Diwacanakan sejak Era Anies
Anggota Fraksi Gerindra DPRD DKI Jakarta Syarif meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta meninjau ulang Kepgub Nomor 1095 Tahun 2022 itu.
Sebab, ia membandingkan, batas usia maksimal pegawai negeri sipil (PNS) 58 tahun atau dua tahun lebih lama daripada batas usia maksimal PJLP di Ibu Kota.
"Ya (Kepgub Nomor 1095 Tahun 2022) perlu di-review karena kan secara kelaziman untuk yang pegawai negeri sipil (PNS) saja (batas usia maksimalnya) 58 tahun," tutur Syarif di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis (15/12/2022).
Baca juga: Sekitar 3.412 PJLP Berusia 56 Tahun di Jakarta Terancam Diberhentikan
Ia juga meminta Pemprov DKI Jakarta agar mendata jumlah PJLP yang berusia 56 tahun.
Jika jumlah PJLP berusia 56 tahun ke atas tergolong banyak, katanya, Pemprov DKI Jakarta perlu menunda penerapan Kepgub Nomor 1095 Tahun 2022 tersebut.
Syarif menambahkan, usulan berkait pemberian pelatihan kepada PJLP yang bakal dipecat dan hendak melanjutkan pekerjaannya merupakan hal yang positif.
Baca juga: Dinas LH DKI Siapkan Strategi Ringankan Aturan Batas Usia Maksimal PJLP
"Boleh juga itu, ide bagus ya," ucap dia.
"(Fraksi) Gerindra minta review," sambungnya.
Untuk diketahui, terdapat 85.310 PJLP di Ibu Kota.
Sementara itu, ada empat persen PJLP berusia 56 tahun ke atas.
Dengan demikian, ada sekitar 3.412 PJLP yang terancam akan diberhentikan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.