JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya memastikan bahwa seluruh biaya pengobatan Siti Khotimah, asisten rumah tangga (ART) asal Pemalang yang disiksa majikannya ditanggung negara.
Hal tersebut disampaikan Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Ratna Quratul Ainy saat menjelaskan kondisi kesehatan korban.
"Oh iya pasti dong (ditanggung negara). Kemarin kan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) datang untuk menjamin dan memastikan hak-hak korban terpenuhi," ujar Ratna saat dikonfirmasi, Jumat (16/12/2022).
Baca juga: Akibat Disiksa Majikan, ART Asal Pemalang Trauma dan Harus Operasi Bedah
Menurut Ratna, Siti Khotimah saat ini sedang menjalani pemulihan psikis karena trauma setelah mendapat penyiksaan.
"Sekarang sedang dalam proses tahap pemulihan baik psikis dan fisiknya," kata Ratna
Bersamaan dengan itu, kata Ratna, Siti Khotimah juga akan menjalani operasi bedah. Pasalnya, terdapat kerusakan saraf di bagian kaki akibat penyiksaan yang dilakukan sang majikan.
"Sekarang dalam proses pemulihan karena lukanya terutama di kaki cukup butuh perhatian khusus. Kemarin dokter bedah juga telah turun tangan karena mungkin jaringannya sudah rusak," pungkasnya.
Baca juga: Polisi Tangkap 1 Lagi Pelaku Penyiksaan ART Asal Pemalang, Kini Tersangka 9 Orang
Untuk diketahui, Siti Khotimah, warga Desa Kebanggan, Kecamatan Moga, Pemalang, Jawa Tengah, mendapat perlakuan keji dari majikannya di Jakarta.
Dia diborgol hingga disiram air panas oleh majikannya. Tubuhnya pun penuh luka dan kedua kaki serta tangannya melepuh.
Peristiwa yang terjadi sejak September hingga Desember 2022 itu baru diketahui setelah Siti Khotimah pulang ke kampung halamannya. Dia kemudian menceritakan kejadian yang dialaminya ke keluarga.
Mengetahui kejadian yang menimpa Siti Khotimah, keluarga pun langsung melapor ke Polres Pemalang dan diteruskan ke penyidik Polda Metro Jaya.
Baca juga: 5 ART Ikut Siksa Siti Khotimah, Awalnya Dipaksa Majikan lalu Jadi Kebiasaan
Sebanyak sembilan orang kemudian ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah pasangan suami istri berinisial SK, MK, dan anaknya, JS.
Kemudian enam ART lain berinisial T, IN, E, O dan P serta R yang ikut menyiksa korban bersama majikannya.
Para tersangka dijerat Pasal 333 dan 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Pasal 43 dan 45 Undang-Undang tentang Tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga (TKDRT).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.