JAKARTA, KOMPAS.com - M (76), korban penganiayaan sopirnya sendiri hingga tewas pada Rabu (14/12/2022), mengalami kerusakan pada bagian tubuhnya.
Menurut Kanit Reskrim Polsek Tanjung Priok AKP Bryan Wicaksono, dari hasil visum luar ditemukan kerusakan di leher, dada, dan mulut korban.
"Untuk hasil sementara nya seperti itu nanti sambil kita tunggu hasil dari lengkap dari Rumah Sakit Polri Kramat Jati dan ada luka lebam pada korban," ungkap Bryan dalam konferensi pers di Mapolsek Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat (16/12/2022).
Baca juga: Dendam Jadi Motif Sopir Aniaya Majikan Lansia Hingga Tewas di Sunter
M yang merupakan majikan pelaku berinisial H (35) sempat dicekik, disekap, dan mulutnya disumpal hingga ia tak bisa bernapas.
H juga memukul rahang M sebanyak dua kali, menyebabkan gigi korban rontok.
Kapolsek Tanjung Priok Kompol M Yamin, menuturkan polisi juga menemukan pisau yang diduga digunakan untuk memuluskan jalan pelaku merampok.
Pasalnya, menurut keterangan pelaku, dia nekat melakukan aksinya lantaran ingin menguasai harta korban.
"Dari hasil keterangan juga (pisau) dapat digunakan untuk melakukan perampokan. Tapi karena pada saat pelaksanaan adanya perlawanan, makanya korban dianiaya," jelas Yamin.
Baca juga: Sopir Nekat Bunuh Majikan Lansia di Sunter Agung
Selain itu, pelaku juga mengaku sakit hati karena sering menerima ujaran caci maki dari M dan adiknya, R (66). Dia mengatakan sering disalah-salahkan oleh para korban di depan umum.
"Motif dari pelaku adalah dendam yang mana menurut pelaku para majikan ini suka memaki ataupun berkata kasar. Dan juga motif kedua ingin menguasai harta ataupun uang di mana menurut pelaku juga dia terlilit utang," kata Yamin.
Atas perbuatannya, H dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan pasal 338 tentang kejahatan terhadap nyawa dengan hukuman 15 tahun penjara.
"Lalu untuk LP (laporan polisi) kedua kami kenakan pasal 355 dan 351 dengan ancaman penjara 5 tahun," kata Bryan.
Kejadian bermula pada Rabu sore sekitar pukul 15.00 WIB di rumahnya di kompleks Griya Inti Sentosa, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Kala itu, H disuruh oleh R untuk langsung pulang ke rumah setelah mengantar yang bersangkutan ke suatu tempat. Setibanya di rumah, entah apa pemicunya, H langsung menemui M dan membekapnya.
Baca juga: Polisi Temukan Pisau Saat Geledah Tas Pelaku Penganiaya Majikan hingga Tewas di Sunter Agung