Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Maling Curi Tas di Mal CBD Ciledug, Modusnya Geser Barang Curian Saat Korban Asyik Belanja

Kompas.com - 19/12/2022, 06:33 WIB
Ellyvon Pranita,
Nursita Sari

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Tiga pencuri dengan modus geser tas di Mal CBD Ciledug, Kota Tangerang, ditangkap Polsek Ciledug.

Tiga pelaku tersebut berinisial NG (31), seorang wanita, serta dua orang pria berinisial RS (41) dan AB (40).

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan, ketiga pelaku ditangkap di lokasi berbeda usai melakukan aksinya.

Baca juga: Karyawati Total Buah Tewas di Tangan Rekan Kerja yang Diduga Curi Barang-barangnya...

Adapun pencurian itu terjadi pada Sabtu (17/12/2022) sekitar pukul 14.00 WIB di Matahari Lantai 2 Mal CBD Ciledug.

"Tim Opsnal Polsek Ciledug yang mendapatkan laporan korban wanita IS, kemudian bergerak melakukan penyelidikan dengan menginterogasi korban, saksi, dan memeriksa rekaman CCTV. Alhasil, setelah melakukan penyisiran, tim berhasil mengamankan salah satu pelaku, AB, tidak jauh dari TKP," kata Zain dalam keterangan tertulis, Minggu (18/12/2022).

Adapun dalam melakukan aksinya, para pelaku berupaya menggeser tas milik korban yang lengah saat asyik berbelanja di mal. Para pelaku kemudian mencuri tas tersebut.

Berdasarkan keterangan pelaku pertama, tas berisi uang dan surat berharga milik korban telah diberikan kepada temannya seorang wanita.

Baca juga: Ketika Petir Menyambar Meteran Listrik, Puluhan Rumah di Manggarai Hangus Dimakan Api...

Kemudian, polisi bergerak ke wilayah Bekasi, Jawa Barat. Pihak kepolisian pun menangkap NG di sana.

"Dari keterangan pelaku kedua, disebut bahwa uang dan surat berharga korban ada di tangan pelaku RS. Petugas kemudian melakukan penyamaran dengan menelepon pelaku menggunakan nomor pelaku wanita, pelaku ketiga pun datang dan berhasil kami tangkap," jelas Zain.

Dari tangan ketiga pelaku, polisi mengamankan dompet milik korban berisi uang dan surat berharga, ponsel pelaku, dan mobil yang digunakan para pelaku saat beraksi di Mal CBD Ciledug.

Ketiga pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya tujuh tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com