TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Di mata karyawan Total Buah Serpong berinisial SP (17), nyawa atasannya, R (31), seolah tidak ada harganya dibandingkan uang Rp 250.000.
SP tega menghabisi nyawa R karena tak dipinjami uang Rp 250.000 untuk menebus motor mertua yang dia gadaikan.
Pembunuhan itu terjadi pada Sabtu (17/12/2022) di mes Total Buah Segar di Jalan Astek Lengkong Gudang, RT 001 RW 004, Serpong, Tangerang Selatan.
Awalnya, SP meminjam uang untuk melunasi utangnya, tetapi tidak diberi pinjaman oleh korban.
SP yang kesal kemudian menimbang apakah harus membunuh korban untuk mengambil harta atasannya itu atau tidak.
Tak lama kemudian, SP memutuskan untuk membunuh atasannya yang merupakan Kepala Toko Total Buah Serpong.
"Motifnya, yaitu tersangka kesal terhadap korban karena meminjam uang sebanyak Rp 250.000, tidak diberikan oleh korban," ujar Kapolres Tangsel AKBP Sarly Sollu saat konferensi pers di kantornya, Senin (19/12/2022).
Setelah memutuskan akan membunuh korban, SP kembali ke kamar R dengan modus berpura-pura meminjam balsam.
"Untuk menghabisi korban tersebut, alasan meminta balsam korban," ujar Sarly.
Korban yang tidak mengetahui niat pelaku kemudian mencari balsam yang diminta.
Saat korban berbalik badan untuk mencari balsam, pelaku langsung menyerangnya. Pelaku mencekik dan membekap korban hingga tak berdaya.
"Saat korban mencari balsam, kemudian dicekik lehernya, dibanting di tempat tidur yang tidak ada dipannya," jelas Sarly.
Baca juga: Kasus Pembunuhan Karyawati Total Buah Serpong Terungkap dari Patahan Kuku Korban
Setelah itu, SP mengambil barang-barang berharga milik R, yaitu dompet, ponsel, gelang emas tangan, dan gelang emas kaki.
Harta korban kemudian ditutupi karung dan disimpan di suatu tempat.
Setelah melancarkan aksinya, SP tidak berusaha melarikan diri. Pelaku yang tinggal satu mes dengan korban memilih tetap tinggal di kamarnya.
Ketika polisi datang untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), beberapa orang yang ada di lokasi dimintai keterangan sebagai saksi, termasuk SP.
Baca juga: Dibekap dan Dicekik 10 Menit Jadi Cara Pelaku Bunuh Kepala Toko Total Buah Serpong
Saat itu, SP mengelabui polisi dengan berpura-pura tidak mengetahui ada pembunuhan. SP juga ikut nimbrung di tengah rekan-rekan korban yang histeris melihat korban sudah tidak bernyawa.
"Jadi inilah motif dia untuk menghilangkan jejak. Dia berpura-pura sewaktu ramai-ramai dia kembali lagi untuk datang seolah dia tidak tahu apa yang terjadi," ujar Sarly.
Pembunuhan tersebut akhirnya terungkap dari patahan kuku korban yang ada di lokasi kejadian.
Patahan kuku itu kemudian menjadi petunjuk yang mengarah kepada SP, yang memiliki luka bekas cakaran di wajahnya.
"Dari hasil olah TKP, dapat kami identifikasikan ada beberapa petunjuk yang kami dapatkan di sekitar lokasi kamar korban, yaitu berupa patahan dari kuku korban," ujar Sarly.
"Kami menyesuaikan beberapa petunjuk dan barang bukti yang ada, kemudian kami dapat mengidentifikasikan bahwa salah satu saksi yang kami periksa berdasarkan petunjuk dan barbuk sangat sesuai terhadap salah satu saksi, yaitu SP," lanjut Sarly.
Baca juga: Hasil Visum Jenazah Karyawati Total Buah Serpong, Saluran Pernapasan Korban Terhambat di Tenggorokan
Polisi kemudian menetapkan SP sebagai tersangka pembunuhan R.
“Kami mencurigai sesuai dengan petunjuk luka cakar di wajah. Awalnya (SP) dijadikan saksi, lalu ditetapkan tersangka,” kata Sarly
Selain itu, sidik jari pelaku juga ditemukan di TKP, memperkuat alat bukti dan petunjuk terkait pembunuhan tersebut.
Dari situ, SP yang merupakan bawahan korban, teridentifikasi sebagai pelaku dalam kasus pembunuhan ini.
"Terus kemudian ada beberapa sidik jari yang kami temukan di sana dan kami sudah mengumpulkan beberapa saksi yang ada di lokasi, yaitu teman-teman daripada korban," jelas Sarly.
Baca juga: Bunuh Kepala Total Buah Serpong, Pelaku Pura-pura Tidak Tahu Ada Pembunuhan
Atas perbuatannya, SP disangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan.
Ancaman hukumannya, yakni hukuman mati atau minimal 20 tahun penjara.
Pengungkapan kasus ini berawal saat Arif Wahyudi sebagai Supervisor Total Buah dan rekan-rekan korban merasa ada sesuatu yang janggal karena R tidak bisa dihubungi sejak pukul 11.30 WIB.
Padahal, pada pagi harinya korban masih berkomunikasi melalui telepon dengan Arif. Rekan-rekan korban akhirnya mengecek mes korban dan menemukan jasad korban sudah terbujur kaku di tempat tidurnya.
"Kemudian temannya yang memeriksa tadi (menemukan korban dengan) tubuh sudah keadaan dingin, kemudian ada beberapa barang korban hilang," jelas Sarly.
Setelah itu, mereka langsung melapor ke Polsek Serpong.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.