TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - SP (27), pembunuh karyawati Total Buah berinisial R (31) di Serpong, berusaha mengelabui petugas untuk menghilangkan jejak.
Hal itu diungkapkan Kapolres Tangsel AKBP Sarly Sollu saat konferensi pers di kantornya, Senin (19/12/2022).
"Jadi inilah motif dia untuk menghilangkan jejak. Dia berpura-pura sewaktu ramai-ramai dia kembali lagi untuk datang seolah dia tidak tahu apa yang terjadi," ujar Sarly.
Akan tetapi, aksi pelaku akhirnya tetap terungkap karena ada kesesuaian dari barang bukti dan petunjuk di lokasi yang mengarah kepada pelaku.
Baca juga: Ditemukan Tewas di Serpong, Leher dan Badan Karyawati Total Buah Penuh Luka
"Sehingga mengaburkan pihak kepolisian untuk mengidentifikasi terhadap pelaku. Namun, kami mencurigai, sesuai dengan petunjuk dan barang bukti yang kami temukan di TKP, ada kesesuaiannya dengan saksi yang kami mintai keterangan," jelas Sarly.
Setelah membunuh korban, pelaku bergegas ke kamarnya. Kemudian, ia keluar untuk menaruh barang yang telah diambil dari korban.
Tempat menaruh tersebut diberi tanda dengan karung agar memudahkan pelaku saat mengambil kembali.
Pelaku merupakan salah satu dari empat karyawan yang tinggal di mes tersebut. Ia juga merupakan salah satu yang dijadikan saksi untuk dimintai keterangan terkait kejadian.
Baca juga: Pembunuhan Karyawati Total Buah Diduga Kuat Berkaitan Dengan Pencurian
Kasus itu berawal saat SP meminjam uang sebesar Rp 250.000 kepada korban pada Sabtu pagi. Uang itu hendak digunakan SP untuk menebus motor mertuanya yang digadaikan.
Karena tidak dipinjami uang oleh korban, SP kembali ke kamarnya dan merenung, apakah dia harus membunuh untuk memperoleh harta korban atau tidak.
Dalam perenungan itu, SP memutuskan untuk menghabisi R demi merebut harta bendanya.
Sekitar 10 menit kemudian, SP kembali ke kamar R. Ia berpura-pura meminta balsam untuk mengatasi perutnya yang sakit.
Baca juga: Fakta-fakta Karyawati Total Buah Diduga Dibunuh Rekan Kerjanya
Pada saat R berbalik badan mencari balsam, SP lantas menerjangnya. Ia mencekik dan membekap korban.
"Pelaku menaiki badannya, (korban) dicekik hampir 10 menit dan juga dibekap sehingga di sekitar leher korban timbul luka memar," ujar Sharly.
"Setelah itu, tersangka mengambil barang-barangnya korban, berupa satu buah dompet, HP merek Oppo, gelang emas kaki, gelang emas tangan," lanjut dia.
Selanjutnya, penyidik datang dan melakukan olah TKP. Sejumlah petunjuk pun mengarah pada keterlibatan SP. Alhasil, tidak sampai 1x24 jam, SP berhasil ditangkap.
Baca juga: Pegawai Total Buah di Serpong Sempat Ragu Bunuh Atasannya atau Tidak
Atas perbuatannya, SP disangka dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian Dengan Kekerasan.
Ancaman hukumannya, yakni hukuman mati atau minimal penjara 20 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.