DEPOK, KOMPAS.com - Penyanyi dangdut Dewi Perssik memastikan tak akan mencabut laporan terhadap seorang perempuan berinisial MZ di Polres Metro Depok.
Sebagai informasi, MZ merupakan netizen yang telah mencemarkan nama baik Dewi Perssik dan saat ini telah diamankan oleh penyidik Polres Depok.
Dewi berkeinginan MZ tetap diproses hukum, meskipun saat ini dirinya tengah bermediasi dengan yang bersangkutan.
"Jadi yang ini harus lanjut (tak cabut laporan) dong, kemarin dia (MZ) kan nantangin mulu katanya enggak ada yang bisa panggil dia, katanya pasalnya apa gitu mulu," kata Dewi saat dijumpai di Mapolres Metro Depok, Selasa (20/12/2022).
Baca juga: Datangi Polres Metro Depok, Dewi Perssik Mediasi dengan Netizen yang Dilaporkannya
Dewi mengaku, alasan melaporkan MZ lantaran telah menghujat dirinya dengan bahasa "mandul" dan selalu gagal dalam pernikahan melalui akun instagramnya.
"Kan mandul itu harus sesuai dengan apa kata dokter, hanya dokter yang tahu saya mandul atau enggak," ujar Dewi.
"Begitu juga gagal dalam hubungan bukan saya yang pengin gagal dari dulu, saya kan enggak mau pacaran," sambungnya.
Dewi juga menegaskan bahwa MZ bukan penggemarnya. Terlebih, MZ tak pernah berfoto bareng dan tak pernah berkenalan dengan dirinya.
"Bukan-bukan (fans), enggak pernah ada foto saya kok. Adanya foto saya yang agak gimana gimana gitu diupload. Mungkin ingin berkenalan dengan saya lebih lebih dekat," imbuh dia.
Baca juga: Perempuan yang Diduga Cemarkan Nama Baik Dewi Perssik Ditangkap, Ternyata Penggemar
Sebelumnya diberitakan, penyidik Polres Metro Depok berhasil mengamankan orang yang diduga melakukan pencemaran nama baik penyanyi dangdut Dewi Perssik di media sosial.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan, sosok yang diamankan adalah seorang perempuan berinisial MZ.
"Dia adalah salah satu fans DP (Dewi Perssik). Asalnya dari Labuan Batu, Sumatera Utara," ujar Yogen saat dijumpai di Mapolres Metro Depok, Senin(19/12/2022).
Kepada penyidik, MZ mengakui perbuatannya. Tetapi, ia tidak menyadari bahwa komentarnya di media sosial tersebut masuk ke dalam kategori pencemaran nama baik Dewi Perssik.
"Alasan dia (MZ) adalah dia suka membalas, ikut komen-komen. Dia tidak tahu itu bersalah atau tidak," ujar Yogen.
Rencananya, sebelum melanjutkan ke proses hukum, penyidik akan mempertemukan MZ dengan Dewi Perssik untuk mediasi.
Baca juga: Perempuan yang Diduga Cemarkan Nama Baik Dewi Perssik Ditangkap, Ternyata Penggemar
"Kami fasilitasi terlapor untuk hadir di Polres Metro Depok. Kemudian kami koordinasikan untuk pertemuan dengan pihak pelapor yaitu DP (Dewi Perssik)," kata Yogen.
Adapun Dewi Perssik melaporkan beberapa akun media sosial ke Polres Metro Depok pada Jumat (18/11/2022) atas kasus dugaan pencemaran nama baik.
Laporan Dewi Perssik teregistrasi dengan nomor LP/B/2739/XI/2022/Polres Metro Depok/Polda Metro Jaya.
Pelantun lagu “Mimpi Manis” itu menjerat pelaku dengan Pasal 27 juncto Pasal 36 Undang Undang RI Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Alasan Dewi Perssik melaporkan beberapa akun media sosial tersebut karena kerap kali menyebutnya mandul dan selalu gagal dalam berumah tangga.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.