Dua hal utama yang paling disorot adalah kebijakannya mengenai pembatasan usia penyedia jasa lainnya perorangan (PJLP) maksimal 56 tahun dan slogan baru Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.