"Kenapa saya mengatakan sejak awal kasus ini menjadi korban penzaliman adalah disebabkan karena pelapor saksi Kurniawan Santoso melaporkan saya atas nama pribadi, bukan atas nama organisasi apa pun, sehingga tidak ada legal standing menyatakan mewakili umat Buddha di Indonesia yang berjumlah jutaan," ungkap dia.
Di sisi lain, Roy mengungkapkan bahwa Perwalian Umat Buddha Indonesia (Walubi) melalui kesaksian Wakil Sekjen bernama Gouw Tjen Sun, menyatakan tidak berkeberatan atas meme yang diunggahnya.
"Dinyatakan bahwa Walubi secara resmi tidak berkeberatan atas kasus ini. Bahkan menyarankan agar persoalan ini yang kecil agar jangan dibesar-besarkan, karena umat Buddha mengajarkan soal welas asih," ungkap Roy.
Baca juga: Eks Menkumham Era SBY Tonton Sidang Roy Suryo, Mengaku Cemas soal Kebebasan Berekspresi Saat Ini
Selain itu, Roy menilai Kurniawan Santoso hanya mengetahui kasus meme dari orang lain.
"Fakta di persidangan, yang bersangkutan mengakui tahu kasus meme dari orang lain. Di persidangan, yang bersangkutan tidak tahu siapa yang membuat/mengedit meme menjadi mirip seseorang, padahal di LP jelas yang bersangkutan sebutkan meme mirip Joko Widodo," jelas Roy.
"Barang bukti sangat lemah, hanya berupa satu lembar print screenshot, juga diperoleh dari orang lain, termasuk ponsel milik orang lain," imbuh dia.
Dari hal tersebut, Roy meyakini bahwa tindakan pelapor hanya berdasarkan persepsi atau rekaan pikiran pribadi yang keliru.
Padahal, menurut dia, jelas bahwa meme stupa tidak dibuat oleh dirinya.
"Sudah jelas bahwa foto meme stupa tersebut bukan saya yang membuatnya. Bahkan saya justru telah melakukan tindakan nyata dengan melaporkan pembuat/pengedit dan yang mengunggah pertama," ungkap dia.
Baca juga: Roy Suryo Bacakan Pembelaannya di Sidang Meme Stupa Mirip Jokowi, Mantan Menkumham Ikut Nonton
Tak hanya itu, ia juga kecewa laporannya terkait pembuat meme itu tidak pernah ditindaklanjuti penyidik.
"Meme tersebut, di mana data sudah diserahkan kepada penyidik, hingga kini tak kunjung diproses dengan alasan tidak memenuhi unsur perbuatan pidana tanpa SP3. Sementara saya tanpa dilakukan proses klarifikasi dan mediasi langsung dijadikan tersangka dan ditahan hingga saat ini," keluh Roy.
Hingga akhir pleidoinya, Roy menegaskan bahwa dia tidak pernah melakukan apalagi berniat untuk menistakan agama Buddha.
"Saya tidak pernah menuliskan kalimat yang berisi penistaan terhadap agama Buddha, ataupun berisi ujaran kebencian terhadap SARA, khususnya terhadap agama Buddha, serta tidak pernah menyampaikan hal-hal yang tidak jelas yang dapat berdampak terjadinya kegaduhan di masyarakat," tegas dia.
Baca juga: Roy Suryo Bacakan Pembelaannya di Sidang Meme Stupa Mirip Jokowi, Mantan Menkumham Ikut Nonton
Kendati demikian, ia memohon maaf atas aksinya tersebut jika membuat orang lain tidak berkenan.
"Saya dengan tulus mohon maaf kepada berbagai pihak jika selama ini ada yang tidak berkenan atas kata atau perbuatan saya. Semoga ke depan kita semua selalu mendapat lindungan dan hidayah dari Allah SWT," ujar Roy.
Dalam pembacaan nota pembelaan, Roy Suryo meminta kuasa hukumnya untuk memutar lagu berjudul "Bright Eyes" karya Mike Biatt yang dipopulerkan Art Garfunkel pada 1978.
Roy menyebutkan bahwa lagu tersebut menceritakan tentang kelinci yang terzalimi.
"Filosofi dari novel dan lagu ini, dengan menggunakan gaya penulisan dan penyutradaraan satire, sangat dalam, dan mirip dengan kata-kata dari twit saya yang dipermasalahkan oleh orang-orang yang tidak mengerti dan justru memandang dengan pikiran sempit," kata Roy Suryo.
"Itulah masalah jika terjadi gegar ilmu dan budaya di mana sebenarnya hal yang lebih maju dan bermartabat menjadi korban akibat ketidaktahuan sekelompok kecil masyarakat," ungkap Roy.
Baca juga: Jaksa: Tindakan Roy Suryo Tak Cerminkan Dia Ahli Telematika dan Orang Berpendidikan