JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya menemukan dua lahan atau ladang ganja yang berada di wilayah Panyabungan Timur, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara, Sabtu (24/12/2022).
Dirnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Juharsa mengatakan, penemuan ladang ganja itu merupakan hasil pengembangan dari tersangka kasus narkoba yang ditangkap sebelumnya.
Baca juga: Kembangkan Kasus Narkoba, Polda Metro Temukan 11 Hektar Ladang Ganja di Sumatera Utara
Adapun pengungkapan dua lahan ganja tersebut bekerja sama dengan Polres Madina (Mandailing Natal), Sumatera Utara.
"Dikalkulasikan 11 hektar. Sehingga sekali panen menghasilkan 55 ton ganja basah," ujar Mukti dalam keterangannya, Sabtu (24/12/2022).
Mukti menjelaskan, dua ladang ganja memiliki luas yang berbeda. Lahan yang pertama kali ditemukan memiliki luas sekitar 3 hektar, sedangkan ladang kedua 8 hektar.
Baca juga: BNN Musnahkan 2 Hektar Ladang Ganja di Aceh Besar
Adapun usia pohon ganja tersebut diperkirakan 3 hingga 4 bulan. Sementara untuk usia panennya diperkirakan sekitar 7 bulan.
"Ladang pertama memiliki luas kurang lebih 3 Hektar dan untuk Ladang kedua memiliki luas kurang lebih 8 Hektar dengan usia tanam tiga sampai dengan empat bulan. sedangkan untuk usia panen umur 7 bulan," kata Mukti.
Mukti menjelaskan, pengungkapan ini menjadi puncak penindakan terhadap kasus peredaran ganja selama tahun 2022.
"Dan untuk tersangka pemilik lahan, kuli panggul, pembeli, kurir, dan pengendali," kata Mukti.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.