JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 98 narapidana di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat, mendapatkan remisi Hari Raya Natal 2022.
Kepala Lapas Kelas IIA Salemba Yosafat Rizanto mengatakan remisi tersebut diberikan karena dinilai sudah berperilaku baik dan sudah menjalani seperempat masa tahanan.
"Narapidana yang mendapat remisi Natal ini memiliki kasus yang berbeda-beda mulai dari narkoba hingga pidana umum," kata Yosafat, dilansir dari Antara, Senin (26/12/2022).
Bahkan, kata Yosafat, salah satu narapidana langsung dinyatakan bebas setelah mendapat remisi
"Satu narapidana yang dinyatakan bebas yakni warga negara Liberia yang berinisial G dengan kasus pencurian," ungkap Yosafat.
Baca juga: 699 Napi di Jakarta Dapat Remisi Natal, 9 Orang Hirup Udara Bebas
Yosafat berharap dengan remisi yang diberikan ini membuat sifat dan perilaku mantan narapidana ini menjadi lebih baik di masyarakat.
"Harapannya mereka bisa lebih baik lagi, membantu di lapas, di blok, dan gereja sehingga bisa menyebarkan kebaikan," imbuhnya.
Sementara itu, salah satu warga binaan Lapas Salemba, Jhon Refra atau yang dikenal Jhon Kei mengatakan senang dengan perayaan Natal tahun 2022, dikarenakan anak dan cucu ikut hadir ke dalam lapas untuk menengok dirinya.
"Selama saya di penjara, baru Natal tahun ini yang sangat bagus. Ini Natal membawa damai untuk kita semua," ujar Jhon Kei.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.