Melalui keterangan pers yang Kompas.com terima, Selasa (27/12/2022), ia menegaskan bahwa Puskop Lanud Halim Perdanakusuma Jakarta tidak pernah mempraktikkan monopoli operasional taksi bandara.
Sebab, operasional sudah berjalan sesuai dengan Surat Keputusan (Skep) Dewan Pimpinan Pusat Organisasi Angkutan Darat (DPP Organda) DKI Jakarta Tahun 2022.
Ali mengatakan, operasional transportasi darat di kawasan Bandara Halim Perdanakusuma mengacu pada Skep DPP Organda DKI Jakarta nomor Skep.024/DPP Organda/X/2022 tentang penyesuaian tarif angkutan umum dan taksi Bandara di Jabodetabek.
Baca juga: Kapuskop Lanud Halim Perdanakusuma Bantah Isu Monopoli Taksi Bandara
Ia menjelaskan, operasional angkutan darat di kawasan bandara tidak hanya taksi Puskopau, juga operator taksi lainnya. Ada pula empat operator angkutan darat berbasis daring.
“Tarif taksi reguler maupun aplikasi daring sudah disesuaikan dengan tarif taksi bandara yang berlaku, berdasarkan keputusan DPP Organda tentang Penetapan Penyesuaian Tarif Angkutan Umum Taksi di Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi,” terang Ali.
Sementara untuk surcharge atau biaya tambahan, besarannya sudah sesuai dengan ketetapan hasil rapat bersama antara Puskopau Halim, PT Angkasa Pura II, dan PT ATS.
“Penggunaannya untuk mendukung operasional taksi bandara, untuk pelayanan dibebaskan biaya parkir, penggajian pegawai, perawatan kebersihan, dan ketertiban area perparkiran di bandara,” tutupnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.