Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KALEIDOSKOP 2022: Kekerasan Seksual Pada Anak Tak Surut, Justru Makin Mengkhawatirkan

Kompas.com - 28/12/2022, 06:26 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

Penderitaan korban dimulai ketika korban memasuki libur sekolah pada tahun ajaran 2016.

Pelaku mengajak korban ke rumah salah satu saudaranya di kawasan Bekasi, Jawa Barat, dengan dalih menikmati liburan sekolah.

"Niat jahat dari tersangka ini jadi pada saat korban tidur di kamar, kemudian dilakukan persetubuhan oleh tersangka," kata Harun.

Pencabulan yang dilakukan oleh pelaku itu tak berlangsung lama, karena ibu korban datang menyusul ke Bekasi.

"(Pencabulan pertama) tidak sampai lama karena ada suara motor dari pelapor atau ibu dari korban," kata Harun.

Setelahnya, pencabulan itu terus berulang kali terjadi setiap sang ibu tidak ada di rumah sampai akhirnya terkuak. Pelaku pun ditangkap polisi.

Penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa celana dalam dan baju milik korban serta hasil visum dari rumah sakit.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 76 D jo Pasal 81 ayat 1 dan 3 jo Pasal 76 E jo Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Pelaku juga dijerat Pasal 46 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

"Ancaman hukuman minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun dengan denda sebesar Rp 5 miliar. Ini (pasal KDRT) kekerasan bisa psikis maupun fisik. Ancaman itu juga merupakan kekerasan psikis karena memang korban selalu dalam tekanan atau ancaman," tutup Harun.

3. Sopir taksi cabuli anak tetangga

Kekerasan seksual yang dialami seorang anak perempuan juga terjadi di Kebayoran Lama Utara, Jakarta Selatan pada Juni 2022.

Anak perempuan berinisial F (7) itu menjadi korban perbuatan bejat tetangganya, Ali Suyatno (50) yang berprofesi sebagai sopir taksi.

Pelaku mengiming-imingi korban dengan uang mulai sebesar Rp 7.000 sampai dengan Rp 12.000 sebelum beraksi.

Orangtua korban, N mengaku semula tak mencurigai terkait sikap pelaku kepada anak korban. Ia pernah mendengar ucapan pelaku bahwa telah menganggap F sebagai anak sendiri.

Namun itu semua sirna setelah F mengeluh sakit pada kelaminnya. Putrinya juga mengaku telah dicabuli pelaku tepatnya pada Selasa (28/6/2022).

"Dia awalnya lapor ke saya "Ibu, punya aku berdarah". Aku pikirannya sudah negatif. Saya tanya malah menangis, tak lama dia ngomong, 'aku digituin sama Pakde A'," kata N.

Baca juga: Jejak Sopir Taksi yang Cabuli Bocah di Kebayoran: Sempat Pulang ke Rumah dan Bikin Korban Harus Diungsikan

N saat itu membawa F ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) untuk melakukan visum guna melengkapi pelaporan dari perkara yang dialami.

Hasil visum menyatakan bahwa terdapat memar memerah pada bagian alat vital korban.

Laporan N diterima dan teregister dengan nomor LP/1520/VI/2022/RJS, Selasa 28 Juni 2022.

Sejak pelaporan itu dibuat, pelaku sudah tak terlihat lagi di sekitar tempat tinggalnya. Pelaku diduga kabur setelah aksi perbuatan cabulnya terkuak.

Pelaku sekitar dua bulan buron hingga pada akhirnya menyerahkan diri ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 12 Agustus 2022.

"Iya yang bersangkutan (pelaku) kooperatif. Dia menyerahkan diri ke Satuan Reskrim," ujar Plt Kepala Polisi Resor (Kapolres) Metro Jakarta Selatan saat itu, Kombes Yandri Irsan saat dikonfirmasi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Remaja Diperkosa Staf Kelurahan, Pelaku Belum Ditangkap 2 Tahun Usai Kejadian

Remaja Diperkosa Staf Kelurahan, Pelaku Belum Ditangkap 2 Tahun Usai Kejadian

Megapolitan
Gerebek Pabrik Narkoba di Bogor, Polisi Sita 1,2 Juta Butir Pil PCC

Gerebek Pabrik Narkoba di Bogor, Polisi Sita 1,2 Juta Butir Pil PCC

Megapolitan
Perundungan Pelajar SMP di Citayam, Pelaku Jambak dan Pukul Korban Pakai Tangan Kosong

Perundungan Pelajar SMP di Citayam, Pelaku Jambak dan Pukul Korban Pakai Tangan Kosong

Megapolitan
Kemenhub Sesalkan Kasus Dugaan KDRT yang Dilakukan Pegawainya

Kemenhub Sesalkan Kasus Dugaan KDRT yang Dilakukan Pegawainya

Megapolitan
Dijebak Bertemu Perundungnya, Siswi SMP di Bogor Awalnya Diajak 'Ngopi' Bareng

Dijebak Bertemu Perundungnya, Siswi SMP di Bogor Awalnya Diajak "Ngopi" Bareng

Megapolitan
Tingkah Oknum Pejabat Kemenhub: Ucap Sumpah Sambil Injak Kitab Suci Usai Ketahuan Selingkuh, lalu Lakukan KDRT

Tingkah Oknum Pejabat Kemenhub: Ucap Sumpah Sambil Injak Kitab Suci Usai Ketahuan Selingkuh, lalu Lakukan KDRT

Megapolitan
2 Perundung Siswi SMP di Bogor Terancam Dikeluarkan dari Sekolah

2 Perundung Siswi SMP di Bogor Terancam Dikeluarkan dari Sekolah

Megapolitan
Polisi Bongkar “Home Industry” Narkoba di Bogor

Polisi Bongkar “Home Industry” Narkoba di Bogor

Megapolitan
Polisi Amankan Dua Pelaku Perundungan Siswi SMP di Citayam

Polisi Amankan Dua Pelaku Perundungan Siswi SMP di Citayam

Megapolitan
Dirundung karena Rebutan Cowok, Siswi SMP di Bogor Dijebak untuk Bertemu

Dirundung karena Rebutan Cowok, Siswi SMP di Bogor Dijebak untuk Bertemu

Megapolitan
Dewan Pertimbangan Jagokan Ahmed Zaki Jadi Bacagub Jakarta dari Golkar

Dewan Pertimbangan Jagokan Ahmed Zaki Jadi Bacagub Jakarta dari Golkar

Megapolitan
Aksi Pejabat Kemenhub Injak Kitab Suci demi Buktikan Tak Selingkuh, Berujung Terjerat Penistaan Agama

Aksi Pejabat Kemenhub Injak Kitab Suci demi Buktikan Tak Selingkuh, Berujung Terjerat Penistaan Agama

Megapolitan
Polisi Periksa Pelajar SMP yang Jadi Korban dan Pelaku Perundungan di Bogor

Polisi Periksa Pelajar SMP yang Jadi Korban dan Pelaku Perundungan di Bogor

Megapolitan
Tangis Haru dan Sujud Syukur Casis Bintara yang Dibegal Usai Diterima Kapolri Jadi Polisi...

Tangis Haru dan Sujud Syukur Casis Bintara yang Dibegal Usai Diterima Kapolri Jadi Polisi...

Megapolitan
Hadiah Sehabis Musibah bagi Satrio, Diterima Jadi Polisi meski Gagal Ujian akibat Dibegal

Hadiah Sehabis Musibah bagi Satrio, Diterima Jadi Polisi meski Gagal Ujian akibat Dibegal

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com