Penderitaan korban dimulai ketika korban memasuki libur sekolah pada tahun ajaran 2016.
Pelaku mengajak korban ke rumah salah satu saudaranya di kawasan Bekasi, Jawa Barat, dengan dalih menikmati liburan sekolah.
"Niat jahat dari tersangka ini jadi pada saat korban tidur di kamar, kemudian dilakukan persetubuhan oleh tersangka," kata Harun.
Pencabulan yang dilakukan oleh pelaku itu tak berlangsung lama, karena ibu korban datang menyusul ke Bekasi.
"(Pencabulan pertama) tidak sampai lama karena ada suara motor dari pelapor atau ibu dari korban," kata Harun.
Setelahnya, pencabulan itu terus berulang kali terjadi setiap sang ibu tidak ada di rumah sampai akhirnya terkuak. Pelaku pun ditangkap polisi.
Penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa celana dalam dan baju milik korban serta hasil visum dari rumah sakit.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 76 D jo Pasal 81 ayat 1 dan 3 jo Pasal 76 E jo Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Pelaku juga dijerat Pasal 46 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
"Ancaman hukuman minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun dengan denda sebesar Rp 5 miliar. Ini (pasal KDRT) kekerasan bisa psikis maupun fisik. Ancaman itu juga merupakan kekerasan psikis karena memang korban selalu dalam tekanan atau ancaman," tutup Harun.
3. Sopir taksi cabuli anak tetangga
Kekerasan seksual yang dialami seorang anak perempuan juga terjadi di Kebayoran Lama Utara, Jakarta Selatan pada Juni 2022.
Anak perempuan berinisial F (7) itu menjadi korban perbuatan bejat tetangganya, Ali Suyatno (50) yang berprofesi sebagai sopir taksi.
Pelaku mengiming-imingi korban dengan uang mulai sebesar Rp 7.000 sampai dengan Rp 12.000 sebelum beraksi.
Orangtua korban, N mengaku semula tak mencurigai terkait sikap pelaku kepada anak korban. Ia pernah mendengar ucapan pelaku bahwa telah menganggap F sebagai anak sendiri.
Namun itu semua sirna setelah F mengeluh sakit pada kelaminnya. Putrinya juga mengaku telah dicabuli pelaku tepatnya pada Selasa (28/6/2022).
"Dia awalnya lapor ke saya "Ibu, punya aku berdarah". Aku pikirannya sudah negatif. Saya tanya malah menangis, tak lama dia ngomong, 'aku digituin sama Pakde A'," kata N.
N saat itu membawa F ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) untuk melakukan visum guna melengkapi pelaporan dari perkara yang dialami.
Hasil visum menyatakan bahwa terdapat memar memerah pada bagian alat vital korban.
Laporan N diterima dan teregister dengan nomor LP/1520/VI/2022/RJS, Selasa 28 Juni 2022.
Sejak pelaporan itu dibuat, pelaku sudah tak terlihat lagi di sekitar tempat tinggalnya. Pelaku diduga kabur setelah aksi perbuatan cabulnya terkuak.
Pelaku sekitar dua bulan buron hingga pada akhirnya menyerahkan diri ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 12 Agustus 2022.
"Iya yang bersangkutan (pelaku) kooperatif. Dia menyerahkan diri ke Satuan Reskrim," ujar Plt Kepala Polisi Resor (Kapolres) Metro Jakarta Selatan saat itu, Kombes Yandri Irsan saat dikonfirmasi.