"Mereka yang tidak mampu banyak yang tidak dapat (BLT), sedangkan BLT itu khusus warga yang masuk dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) atau yang dianggap kurang mampu," kata Latuharhary, Selasa (27/12/2022).
Menurut Latuharhary, DTKS yang dimiliki oleh Dinas Sosial (Dinsos) Kota Bekasi sebagai dasar pendistribusian BLT masih berantakan.
Sebab, masih banyak ditemukan warga Kota Bekasi yang sudah meninggal dunia atau pun pindah domisili, tetap mendapat BLT dari Pemkot.
Latuharhary pun menyarankan Dinsos segera mengoreksi sistem DTKS agar penyaluran BLT yang diambil dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) berjalan dengan baik.
"Harus bisa terkoreksi, kalau datanya itu terkoreksi dengan baik, apa pun nanti program terkait dengan BLT, pasti akan tepat sasaran," jelas Latuharhary.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.