Di sisi lain, Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi membantah jika kasus ini baru ditangani setelah video penganiayaan oleh RIS viral di media sosial.
Ia mengatakan, pada awal penanganan kasus ini polisi lebih dulu melakukan konseling dengan merujuk korban ke Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) DKI.
"Tidak (tunggu viral), karena waktu itu kita melakukan konseling untuk memastikan peristiwa yang dilaporkan adalah kekerasan terhadap anak, sebagaimana diatur di Pasal 76 juncto, Pasal 80 dan juga mengacu pada Pasal 15 tentang perlindungan anak," kata Ade kepada wartawan, Kamis (22/12/2022).
Dari konseling tersebut, jelas Ade, penyidik coba mendalami kekerasan fisik dan psikis yang dialami korban. Ade menambahkan, penyidik juga berupaya mengumpulkan fakta dan bukti-bukti lainnya.
Baca juga: Selidiki Kasus Bos Perusahaan Swasta Aniaya Anak, Polisi Sita Rekaman Kamera CCTV dan Video dari HP
Ia menjelaskan berdasarkan hasil pemeriksaan, RIS kerap menganiaya anggota keluarganya menggunakan tangan dan kakinya.
"Selain itu, terlapor sering memaki dan marah kepada korban dengan kata-kata kasar. Kepada korban KR, terlapor sering melakukan kekerasan dengan cara memukul badan korban dan terlapor sering memaki dan memarahi korban," ucap Ade.
RIS diketahui justru telah melaporkan balik mantan istrinya, KEY, ke Polda Metro Jaya, Rabu (28/12/2022).
Kuasa Hukum RIS Hendri Kurnia menjelaskan, dia dan kliennya melaporkan KEY atas dugaan penyebaran data pribadi.
"Iya tadi sudah kelar membuat laporan. Jadi ada dua laporan, dipisah. Laporannya terkait dengan penggelapan dan penyebaran daya pribadi," ujar Hendri saat dikonfirmasi, Rabu.
Untuk perkara penyebaran data pribadi, kata Hendri, pihaknya menjerat KEY menggunakan pasal 32 juncto pasal 40 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Baca juga: Bos Perusahaan yang Diduga Aniaya Anak Laporkan Balik Istri ke Polda Metro Jaya
Sedangkan terkait penggelapan, RIS melaporkan KEY atas pelanggaran Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). "Kerugiannya 1 unit mobil Toyota Fortuner," ucap Hendri.
(Kompas.com: Muhammad Isa Bustomi | TribunJakarta.com: Annas Furqon Hakim)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.