TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Kepala UPTD P2TP2A Tangsel, Tri Purwanto mengatakan pihaknya sudah empat kali memberikan konsultasi hukum kepada ANJ (13) di kantornya.
ANJ menjadi korban sodomi oleh seniornya, F (16), di salah satu pesantren kawasan Parigi, Pondok Aren, Tangerang Selatan pada 28 Oktober 2022.
"Korban didampingi keluarganya sudah melakukan konsultasi hukum sebanyak empat kali di kantor P2TP2A," ujar Tri, Kamis (29/12/2022).
Konsultasi hukum itu berlangsung pada 9 November, 15 November, 28 November, dan 26 Desember 2022.
Tri mengatakan, dalam proses pendampingan hukum tersebut timnya memberikan edukasi mengenai proses dan aturan hukum yang akan dilalui pihak korban terkait kasus.
Dengan demikian, korban beserta keluarganya paham tentang alur proses hukum yang akan berjalan.
Menurut Tri, saat ini kasus itu hendak memasuki tahapan gelar perkara di Polres Tangsel.
Baca juga: Dicari-Cari Polisi, Santri yang Sodomi Junior di Ponpes Tangsel Ternyata Tak Kabur dan Ada di Rumah
"Terakhir saya dapat info mau gelar perkara. Terus terlapor sudah dilakukan pemanggilan oleh polisi," jelas Tri.
Sementara itu, untuk layanan trauma healing, korban lebih memilih konsultasi ke psikolog pilihannya sendiri.
Keluarga korban tidak menjelaskan lebih jauh alasan mereka memilih layanan psikolog di luar P2TP2A Tangsel.
"Prosesnya sesudah (korban) visum dan sebagainya, dari Rumah Sakit itu diarahkan ke sini," kata Tri.
Baca juga: 4 Orang Diperiksa Terkait Kasus Dugaan Sodomi di Pondok Pesantren Tangsel
"Dari situ kita dampingin prosesnya, kita dampingi (korban) konsultasi hukumnya. Psikolognya kita usahain, tapi dia milih ke psikiater sendiri," lanjut Tri.
Sebelumnya diberitakan, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangsel Iptu Siswanto membenarkan peristiwa itu.
"Kejadiannya benar (ada), 28 Oktober 2022," ujar Siswanto saat dihubungi, Selasa (22/11/2022).
Siswanto menjelaskan, peristiwa itu terjadi saat korban diminta oleh pelaku untuk datang ke kamarnya.
Baca juga: Polisi Bakal Periksa 2 Saksi Terkait Kasus Sodomi Santri di Pesantren Tangsel
Saat itu, hanya ada korban dan pelaku yang berada di dalam kamar nomor 302. Korban kemudian dilecehkan oleh pelaku dengan cara disodomi.
"Kalau versi emaknya, alasannya (korban) dikibulin sama seniornya. Si ANJ (korban) disuruh pelaku masuk kamar 302, disodomi, di situlah dikerjain," jelas Siswanto.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.