TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Kepala UPTD P2TP2A Tangsel, Tri Purwanto sudah menerima kehadiran ANJ (13) di kantornya.
ANJ merupakan korban sodomi oleh seniornya, F (16), di salah satu pesantren kawasan Parigi, Pondok Aren, Tangerang Selatan pada 28 Oktober 2022.
Sejauh ini, P2TP2A Tangsel sudah memberikan pendampingan hukum kepada korban.
Akan tetapi, untuk layanan trauma healing, korban berkonsultasi ke psikolog pilihannya sendiri.
"Prosesnya sesudah (korban) visum dan sebagainya, dari Rumah Sakit itu diarahkan ke sini," ujar Tri, Kamis (29/12/2022).
"Dari situ kita dampingin prosesnya, dia kita dampingi (korban) konsultasi hukumnya. Psikolognya kita usahain, tapi dia milih ke psikiater sendiri," lanjut Tri.
Korban tidak menjelaskan alasan memilih konsultasi di luar P2TP2A.
Baca juga: Dicari-Cari Polisi, Santri yang Sodomi Junior di Ponpes Tangsel Ternyata Tak Kabur dan Ada di Rumah
Hingga kini, korban didampingi keluarganya telah melakukan konsultasi hukum ke kantor P2TP2A sebanyak empat kali.
Pertama, pada 9 November, kemudian 15 November, selanjutnya 28 November, dan terakhir pada 26 Desember 2022 lalu.
Dalam pendampingan hukum tersebut, salah satunya dilakukan edukasi mengenai proses dan aturan hukum yang akan dilalui pihak korban terkait kasus.
Menurut Tri, saat ini kasus itu hendak memasuki tahapan gelar perkara di Polres Tangsel.
Baca juga: 4 Orang Diperiksa Terkait Kasus Dugaan Sodomi di Pondok Pesantren Tangsel
"Terakhir saya dapat info mau gelar perkara. Terus terlapor sudah dilakukan pemanggilan oleh polisi," jelas Tri.
Sebelumnya diberitakan, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangsel Iptu Siswanto membenarkan bahwa peristiwa itu benar terjadi.
"Kejadiannya benar (ada), 28 Oktober 2022," ujar Siswanto saat dihubungi, Selasa (22/11/2022).
Siswanto menjelaskan, peristiwa itu terjadi saat korban diminta oleh pelaku untuk datang ke kamarnya.
Baca juga: Polisi: Santri Pelaku Sodomi di Tangsel Sudah Keluar dari Pesantren
Saat itu, hanya ada korban dan pelaku yang berada di dalam kamar nomor 302. Korban kemudian dilecehkan oleh pelaku dengan cara disodomi.
"Kalau versi emaknya, alasannya (korban) dikibulin sama seniornya. Si ANJ (korban) disuruh pelaku masuk kamar 302, disodomi, di situlah dikerjain," jelas Siswanto.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.