JAKARTA, KOMPAS.com - PT Jakarta Utilitas Propertindo (JUP) membantah melakukan pungutan liar yang ditudingkan eks pengurus RW 016 Kompleks Pantai Mutiara, Pluit, Jakarta Utara.
Anak usaha PT Jakarta Propertindo (Jakpro) itu mengeklaim telah melakukan kerja sama pemanfaatan lahan, salah satunya dengan pengurus lama RW 016.
Plt Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan, Legal, dan Kepatuhan JUP Yeni Widayanti menjelaskan, Jakpro melalui perjanjian kerja sama operasi memberikan kewenangan kepada JUP untuk mengelola lahan seluas 4.995 meter persegi di kawasan Pantai Mutiara.
"Di atas lahan tersebut, JUP kemudian melakukan kerja sama dengan dua pihak, pertama, dengan pengurus RW 016 pada tahun 2002 untuk lahan seluas 800 meter persegi yang dipergunakan sebagai lokasi kantor RW 016," jelas Yeni dalam keterangan yang diterima Kompas.com, Jumat (30/12/2022).
Baca juga: Eks Ketua RW Ungkap Dugaan Pungli di Fasilitas Umum Pantai Mutiara Jakut
Kedua, kerja sama dengan PT EPID Menara AsetCo yang sebelumnya PT Indosat pada 2019 untuk lahan seluas 100 meter persegi yang digunakan sebagai lokasi tower base transceiver station (BTS) di kawasan Pantai Mutiara.
Yeni menuturkan, kedua perjanjian tersebut telah disepakati secara resmi melalui perjanjian tertulis yang ditandatangani oleh pihak terkait.
Pada perjanjian tersebut juga tertera nominal serta jumlah kontribusi atau sewa yang menjadi kewajiban masing-masing penyewa lahan.
"Perjanjian juga telah diperpanjang secara berkala mengikuti jangka waktu yang ditetapkan pada masing-masing perjanjian," tutur Yeni.
Oleh karena itu, pihaknya menepis dugaan pungli yang sebelumnya dilontarkan eks Ketua RW 016 Kompleks Pantai Mutiara, Santoso Halim.
"Atas maraknya pemberitaan dan dugaan adanya pungli di atas lahan yang dikelola oleh JUP, dengan ini kami nyatakan tidak benar adanya," ucap Yeni.
JUP, lanjut Yeni, berkomitmen untuk menjaga profesionalitas dalam menjalankan tugas dan amanah yang diberikan oleh Jakpro serta Pemprov DKI Jakarta.
Yeni berujar, JUP akan terus memonitor dan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait permasalahan ini.
Adapun PT Jakarta Utilitas Propertindo bergerak di bidang utilitas, parkir, dan water treatment plant (WTP). Anak usaha Jakpro ini juga mengelola aset tanah, bangunan, dan lahan yang berlokasi di kawasan Pantai Mutiara.
Sebelumnya diberitakan, pungli diduga terjadi di fasilitas umum Blok ZKkompleks Pantai Mutiara.
Santoso Halim mengatakan, dugaan pungli dilakukan oleh PT Jakarta Utilitas Propertindo.
Pungutan yang dimaksud adalah penarikan uang sewa atas kantor keamanan dan kantor RW yang merupakan fasilitas umum dan fasilitas sosial.
"Ada sewa menyewa di fasum, fasos di RW 016. Nah ini harus dibuka terang benderang jangan sampai ini jadi hal yang meresahkan warga," ungkap Santoso saat dikonfirmasi, Jumat.
Warga, lanjut Santoso, telah membayar uang sewa untuk kantor keamanan dan kantor RW kepada PT Jakarta Utilitas Propertindo.
Baca juga: Mayat Perempuan dalam Dua Boks Kontainer Ditemukan di Kontrakan Bekasi, Diduga Korban Mutilasi
Di periode kepeminpinan ketua RW sebelumnya, para warga rutin membayar sewa sebesar Rp 135 juta untuk menyewa. Selama dia menjabat menjadi ketua RW, pungutan liar masih berlanjut.
"Jalur hijau yang ada di bagian timur seharusnya jadi fasilitas umum dan fasilitas sosial yang bermanfaat untuk warga," ucap Santoso.
"Tapi kenyataannya seperti itu, kami bangun kantor RW dipungutin Rp 135 juta, kami punya buktinya," sambung dia.
Terkini, Santoso dan pengurus RW 016 kompleks Pantai Mutiara telah bersurat kepada Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono berkait dugaan pungli tersebut.
"Beliau (Heru Budi) responsif dengan meminta Inspektorat untuk menginvestigasi. Kebetulan saya sudah dipanggil oleh Inspektorat kami menghadap dan memaparkan semuanya," papar Santoso.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.