TANGERANG, KOMPAS.com - Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang Dini Anggraeni mengingatkan agar masyarakat tetap waspada risiko penularan Covid-19 meski pemberlakuan pembatasan kegiatan masyakarat (PPKM) dicabut.
"Meski kebijakan PPKM telah dicabut, diharapkan agar seluruh masyarakat untuk tetap hati-hati dan waspada," ujar Dini kepada Kompas.com, Jumat (30/12/2022).
Baca juga: PPKM Dihentikan, Wali Kota Tangerang: Angin Segar bagi Pertumbuhan Ekonomi
Dini meminta masyarakat tetap menerapkan protokol kesehatan dalam mencegah penularan Covid-19 yang selama ini digencarkan.
Sebab, meskipun aturan PPKM telah dicabut, pandemi Covid-19 belum dinyatakan berakhir karena transmisinya masih terus berlangsung.
"Diingatkan masyarakat untuk meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan dalam menghadapi risiko Covid-19," ujar Dini.
Untuk itu, masyarakat diingatkan agar selalu memakai masker saat berada di keramaian dan ruangan tertutup.
Baca juga: PPKM Dicabut, Orang Positif Covid-19 Dibolehkan ke Luar Rumah Asal Pakai Masker
Sebagai upaya mencegah sakit parah dan kematian jika terinfeksi Covid-19, masyarakat diminta melengkapi dosis vaksin Covid-19 ditambah dengan booster.
"Kesadaran vaksinasi harus terus digalakkan utk membantu meningkatkan imunitas," imbuh Dini.
Masyarakat juga diminta untuk semakin mandiri dalam mencegah penularan, mendeteksi gejala, dan mencari pengobatan.
Sementara itu, Dinkes Kota Tangerang juga memastikan fasilitas kesehatan masih tetap siap siaga dan mekanisme vaksinasi di lapangan harus tetap berjalan meskipun PPKM dihentikan.
Baca juga: PPKM Dihentikan, Pemkot Tangerang Bakal Sesuaikan Kebijakan dengan Aturan Baru
"Utamanya vaksinasi booster dalam upaya menjaga kondisi yang baik ini tetap terkendali," kata Dini.
"Selain itu, juga perlu ditekankan bahwa aparat dan OPD terkait tetap harus siaga untuk merespon cepat kalau ada kenaikan kasus kembali," tambah dia.
Presiden Joko Widodo akhirnya memutuskan bahwa pemerintah menghentikan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai hari ini, Jumat (30/12/2022).
"Lewat pertimbangan-pertimbangan yang berdasarkan angka-angka yang ada maka pada hari ini pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM," kata Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Jumat (30/12/2022).
Baca juga: PPKM Dihentikan, Dinkes DKI: Tetap Wajib Disiplin Masker
Jokowi beralasan, situasi pandemi Covid-19 di Indonesia sudah melandai, berkaca dari kasus harian Covid-19 pada 27 Desember 2022 yang hanya 1,7 kasus per 1 juta penduduk.
Ia menyebutkan, positivity rate mingguan juga sudah berada di angka 3,3 persen, kemudian bed occupancy rate 4,79 persen, serta angka kematian 2,39 persen.
Angka tersebut, kata Jokowi, berada di bawah standar Badan Kesehatan Dunia sehingga pemerintah memutuskan untuk menghentikan PPKM.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.