BEKASI, KOMPAS.com - Surat izin mengemudi (SIM) merupakan identitas penting yang harus dimiliki seseorang apabila mengendarai kendaraan bermotor.
Berdasarkan ketentuan hukum, SIM memiliki batas masa berlaku selama lima tahun.
Dengan masa berlaku tersebut, pemilik SIM perlu memperpanjang usia SIM secara berkala agar statusnya tidak mati.
Kepolisian menyediakan layanan satuan penyelenggara administrasi SIM keliling apabila hendak mengajukan permohonan perpanjangan SIM.
Baca juga: Saat Truk Molen Terperosok Sumur Resapan di Pusat Jakarta...
Di Kota Bekasi, layanan SIM keliling selalu memiliki waktu operasional sejak pukul 08.00 - 10.00 WIB setiap harinya.
Layanan ini diperuntukkan bagi warga yang ingin memperpanjang masa berlaku baik itu SIM A dan SIM C.
Untuk golongan lain, dibutuhkan tes simulasi yang hanya tersedia di Satpas Polres masing-masing.
Melansir akun Instagram resmi Polres Metro Bekasi Kota, berikut lokasi pelayanan SIM keliling di wilayah Kota Bekasi pada tanggal 2-7 Januari 2023.
Baca juga: Pengendara Motor di Depok Tewas Setelah Tabrak Motor Lain di Depannya dan Terpental
Senin, 2 Januari 2023: Carrefour Harapan Indah, Jalan Harapan Indah Raya nomor 9E.
Selasa, 3 Januari 2023: Polsek Bantar Gebang, Jalan Raya Siliwangi Km.10, Kecamatan Bantar Gebang.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.