Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Pembunuhan Remaja di Pagedangan, Berawal dari Pesta Miras di Malam Tahun Baru

Kompas.com - 03/01/2023, 18:03 WIB
Annisa Ramadani Siregar,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Polisi mengungkapkan kronologi pembunuhan terhadap FM (15), remaja yang ditemukan tewas di jalan trotoar Pagedangan berawal saat korban dan para pelaku sedang pesta minuman keras.

Saat itu, mereka sedang merayakan malam tahun baru di sebuah kamar indekos teman tongkrongan mereka berinisial G di kawasan Pinang, Kota Tangerang pada Minggu (1/1/2023) dini hari.

Di dalam kamar tersebut, terdapat delapan orang, termasuk tiga pelaku berinisial S (20), I (22), A (13) dan korban FM.

Baca juga: Motif Kakak Adik Bunuh Remaja di Pagedangan, Sakit Hati Kondisi Fisik Ayahnya Dihina Korban

Saat sedang minum minuman keras, terjadi percekcokan antara pelaku I dengan korban lantaran korban menghina ayah I. Diketahui, I dan S merupakan kakak beradik.

"Berdasarkan hasil keterangan daripada tersangka I, dia (korban) mengejek bapaknya," ujar Kapolres Tangsel AKBP Sarly Sollu saat konferensi pers di Mapolsek Pagedangan, Selasa (3/1/2023).

Mendengar ucapan yang dilontarkan korban, I lantas sakit hati dan kemudian membalas korban dengan mengancam akan membunuhnya.

"Dia mengancam tersangka I 'kamu jangan ngejek, nanti saya bunuh'. Akhirnya keluar tantangan dari korban 'coba kalau berani bunuh saya'," lanjut Sarly.

Baca juga: Fakta Mayat Remaja di Trotoar Pagedangan Tangerang, Dibunuh Kakak Adik Teman Nongkrong

Karena terbakar emosi, I langsung mencekik korban dengan menggunakan tangan kosong. Namun, FM belum meninggal.

Kemudian I mengambil kunci motor milik korban untuk menahan agar korban tidak pulang. Tidak lama berselang, korban muntah-muntah karena minuman.

Melihat kondisi korban semakin lemah, I mencari sesuatu untuk membunuh korban dan menemukan tali sepatu.

"Pada saat korban muntah-muntah, tersangka I langsung mencekik korban dari belakang dengan menggunakan tali sepatu," jelas Sarly.

Baca juga: Mayat Remaja di Pagedangan Tangerang, Korban Tewas akibat Jeratan di Leher

Saat mencekik korban, I dibantu A (pelaku di bawah umur) untuk memegang kaki korban agar tidak berontak. Korban pun meninggal setelah beberapa menit dicekik menggunakan tali sepatu oleh I.

"Setelah (korban) tidak berdaya, kemudian pelaku (I) meminta bantuan saudaranya S untuk mengangkut korban ke atas motor," kata Sarly.

Dibantu S yang memegang korban di atas motor, I membuang jasad korban di trotoar Jalan Bumi Botanika Desa Lengkong Kulon, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Banten.

Korban kemudian ditemukan pada Minggu (1/1/2023) pukul 05.47 WIB.

Baca juga: Polisi: 2 Terduga Pembunuh Remaja di Trotoar Pagedangan Tangerang Kakak Adik

Sarly mengungkapkan, ketiga pelaku ditangkap oleh Subdit Jatanras Polda Metro Jaya dan tim opsnal Satreskrim Polres Tangsel dan unit reskrim Polsek Pagedangan.

Penangkapan pelaku dilakukan berdasarkan hasil sidik jari yang ditemukan saat olah tempat kejadian perkara (TKP), ditambah petunjuk dari keterangan saksi-saksi yang diperiksa.

Selanjutnya, pada Minggu sore sekitar pukul 16.00 WIB, pelaku S dan I ditangkap bersamaan di kawasan Pinang, Kota Tangerang.

Berdasarkan hasil keterangan kedua pelaku, polisi akhirnya menangkap pelaku lain inisial A pada Senin (2/1/2023) di kawasan Cibodas, Kota Tangerang.

Baca juga: Polisi Tangkap Satu Lagi Terduga Pembunuh Remaja di Pagedangan Tangerang, Usianya Masih 13 Tahun

Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu unit motor milik korban berikut STNK, BPKB, dan kunci motor, serta satu unit handphone milik korban.

Lantaran para pelaku membawa kabur motor korban dan berniat untuk menguasai kendaraan milik korban, pelaku akhirnya dijerat dengan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana.

Menurut polisi, ditemukan unsur kesengajaan dari pelaku untuk membuat korban mabuk saat pesta malam tahun baru.

"Diterapkannya Pasal 170 karena diawali tindakan kekerasan terhadap korban dengan mencekik pakai kedua tangan," jelas Sarly.

Baca juga: Mayat Remaja di Trotoar Pagedangan Tangerang, Dua Pelaku Ditangkap

"Pasal 340 berencana, karena sudah punya niat sengaja meminumkan korban ini supaya menguasai barang kendaraannya, salah satunya adalah motor," lanjut Sarly.

Atas perbuatan para pelaku, ketiganya dijerat pasal tindak pidana pembunuhan berencana dan atau pembunuhan dan/atau pengeroyokan dan atau kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan meninggal dunia dan atau pencurian dengan kekerasan mengakibatkan korban meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUHP dan atau 338 KUHP dan atau 170 KUHP dan atau Pasal 80 ayat (3) Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 365 ayat 4 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Motor dan STNK Mayat di Kali Sodong Raib, Keluarga Duga Dijebak Seseorang

Motor dan STNK Mayat di Kali Sodong Raib, Keluarga Duga Dijebak Seseorang

Megapolitan
Terganggu Pembangunan Gedung, Warga Bentrok dengan Pengawas Proyek di Mampang Prapatan

Terganggu Pembangunan Gedung, Warga Bentrok dengan Pengawas Proyek di Mampang Prapatan

Megapolitan
Ponsel Milik Mayat di Kali Sodong Hilang, Hasil Lacak Tunjukkan Posisi Masih di Jakarta

Ponsel Milik Mayat di Kali Sodong Hilang, Hasil Lacak Tunjukkan Posisi Masih di Jakarta

Megapolitan
Pakai Seragam Parkir Dishub, Jukir di Duri Kosambi Bingung Tetap Diamankan Petugas

Pakai Seragam Parkir Dishub, Jukir di Duri Kosambi Bingung Tetap Diamankan Petugas

Megapolitan
Sekolah di Tangerang Selatan Disarankan Buat Kegiatan Sosial daripada 'Study Tour' ke Luar Kota

Sekolah di Tangerang Selatan Disarankan Buat Kegiatan Sosial daripada "Study Tour" ke Luar Kota

Megapolitan
RS Bhayangkara Brimob Beri Trauma Healing untuk Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana

RS Bhayangkara Brimob Beri Trauma Healing untuk Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana

Megapolitan
KPU Kota Bogor Tegaskan Caleg Terpilih Harus Mundur jika Mencalonkan Diri di Pilkada 2024

KPU Kota Bogor Tegaskan Caleg Terpilih Harus Mundur jika Mencalonkan Diri di Pilkada 2024

Megapolitan
Pemilik Mobil yang Dilakban Warga gara-gara Parkir Sembarangan Mengaku Ketiduran di Rumah Saudara

Pemilik Mobil yang Dilakban Warga gara-gara Parkir Sembarangan Mengaku Ketiduran di Rumah Saudara

Megapolitan
Sebelum Ditemukan Tak Bernyawa di Kali Sodong, Efendy Pamit Beli Bensin ke Keluarga

Sebelum Ditemukan Tak Bernyawa di Kali Sodong, Efendy Pamit Beli Bensin ke Keluarga

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Prioritaskan Warga Jakarta dalam Rekrutmen PJLP dan Tenaga Ahli

Pemprov DKI Diminta Prioritaskan Warga Jakarta dalam Rekrutmen PJLP dan Tenaga Ahli

Megapolitan
Polisi Kesulitan Identifikasi Pelat Motor Begal Casis Bintara di Jakbar

Polisi Kesulitan Identifikasi Pelat Motor Begal Casis Bintara di Jakbar

Megapolitan
Parkir Sembarangan Depan Toko, Sebuah Mobil Dilakban Warga di Koja

Parkir Sembarangan Depan Toko, Sebuah Mobil Dilakban Warga di Koja

Megapolitan
Terminal Bogor Tidak Berfungsi Lagi, Lahannya Jadi Lapak Pedagang Sayur

Terminal Bogor Tidak Berfungsi Lagi, Lahannya Jadi Lapak Pedagang Sayur

Megapolitan
Duga Ada Tindak Pidana, Kuasa Hukum Keluarga Mayat di Kali Sodong Datangi Kantor Polisi

Duga Ada Tindak Pidana, Kuasa Hukum Keluarga Mayat di Kali Sodong Datangi Kantor Polisi

Megapolitan
Dijenguk Polisi, Casis Bintara yang Dibegal di Jakbar 'Video Call' Bareng Aipda Ambarita

Dijenguk Polisi, Casis Bintara yang Dibegal di Jakbar "Video Call" Bareng Aipda Ambarita

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com