"Bisa saya sampaikan bahwa hasil visum yang telah kami dapatkan hari ini, di sini memang tidak ditemukan, tidak terjadi kekerasan seksual terhadap ananda Malika," ungkapannya.
Di sisi lain, Zulpan menerangkan bahwa korban juga mengaku kerap diminta untuk ikut mencari uang dengan cara memulung, selama diculik oleh Iwan Sumarno.
"Justru itu dia dipekerjakan selama 26 hari oleh pelaku ini," ucap Zulpan.
Hal itu pun diperkuat dengan posisi korban yang ditemukan bersama pelaku saat sedang memulung di kawasan Ciledug, Tangerang.
"Dia ikut di dalam gerobak untuk mencari mata pencaharian," tegas Zulpan.
Kini, Iwan Sumarno telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penculikan Malika usai diperiksa intensif sejak ditangkap pada Senin (2/1/2023) malam.
Komarudin menjelaskan bahwa Iwan Sumarno dijerat dengan Pasal 330 Ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atas tindakannya yang membawa kabur Malika.
"Unsur 330 Ayat 2 KUHP sudah terpenuhi, ancamannya sembilan tahun penjara," kata Komarudin.
Baca juga: Cerita Pilu Malika Selama 26 Hari Diculik, Dipaksa Memulung hingga Mendapat Sentilan dan Tendangan
Zulpan menambahkan bahwa Iwan Sumarno juga dijerat menggunakan Pasal 330 Ayat 2 KUHP, Pasal 76 Huruf C, Huruf I, dan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Di mana di sini terjadi pelanggaran terhadap anak maupun penelantaran terhadap anak dan kekerasan fisik terhadap anak," kata Zulpan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.