JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendatangi dan memeriksa rumah Ferdy Sambo di Komplek Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, pada Rabu (4/1/2023) siang.
Para kuasa hukum terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J juga ikut mendatangi lokasi yang jadi tempat kejadian perkara itu.
Berdasarkan pantauan Kompas.com, tampak Hakim Ketua, Wahyu Iman Santoso masuk sekitar pukul 14.40 WIB setelah sebelumnya mengecek kamera CCTV di komplek rumah Ferdy Sambo.
Hakim yang ditemani oleh JPU, Sugeng Haryadi lalu masuk ke rumah dinas Ferdy Sambo yang berlantai dua melalui gerbang samping.
Baca juga: Hakim dan Jaksa Datangi Rumah Ferdy Sambo, TKP Pembunuhan Brigadir J
Tampak rombongan berkeliling di luar dan di dalam rumah.
Saat berkeliling itu, terlihat ada rak sangkar burung berwarna emas di dalam rumah Ferdy Sambo.
Rak yang berada di ruang keluarga rumah dinas itu berisi sejumlah minuman beralkohol berbagai merek.
Belum diketahui jumlah botol miras yang ada di rumah eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) itu.
Baca juga: Tinjau Lokasi Pembunuhan Brigadir J, Hakim dan Jaksa Amati Kamera CCTV Komplek Rumah Ferdy Sambo
Ada dua lokasi yang dikunjungi Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Hukum (JPU), dan kuasa hukum terdakwa di kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Rabu (4/1/2023), siang ini.
Lokasi pertama, yakni rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, yang merupakan TKP pembunuhan Brigadir J.
Selain itu, mereka juga meninjau rumah pribadi terdakwa Ferdy Sambo di Jalan Saguling.
Kunjungan diputuskan oleh Hakim Ketua Iman Wahyu Santosa dalam sidang perkara pembunuhan berencana Brigadir J dengan Terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (3/1/2023) kemarin.
Baca juga: Balada Sarung Tangan Ferdy Sambo
Hakim awalnya menyinggung permintaan kuasa hukum untuk memeriksa TKP pembunuhan Brigadir J.
Hakim menegaskan dalam pemeriksaan lokasi ini tidak dihadirkan para terdakwa, hanya majelis hakim, penasihat hukum, dan JPU saja.
Penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo, Arman Hanis, kemudian menanyakan apakah pemeriksaan hanya sebatas di rumah dinas Kadiv Propam Polri di Duren Tiga atau termasuk rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling.
"Di Duren Tiga dan Saguling kita melihat," ucap Hakim.
Baca juga: Ferdy Sambo Hanya Lambaikan Tangan Saat Ditanya soal Pencabutan Gugatannya di PTUN
Hakim kemudian meminta JPU untuk berkomunikasi dengan penasihat hukum tiga terdakwa lainnya Richard Eliezer, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal.
Peninjauan tersebut, kata Hakim, digelar sekitar pukul 14.00 WIB setelah sidang terhadap terdakwa Ricky selesai.
"Pertama kita ke Saguling, hanya melihat, karena JPU sudah melihat pada rekonstruksi, kita melihat ke sana tanpa hadirnya terdakwa, kemudian (dilanjutkan) ke Duren Tiga," ujar Hakim.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.