JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa pelaku penculikan Malika (6) terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.
"Diancam hukuman pidana paling singkat 5 tahun, paling lama 15 tahun," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, dilansir dari Antara, Rabu (4/1/2023).
Zulpan menjelaskan bahwa tersangka penculikan Malika, yakni Iwan Sumarno (42) alias Jacky alias Yudi alias Herman dijerat dengan pasal berlapis.
Pihak kepolisian menjerat Iwan Sumarno dengan Pasal 76F jo Pasal 83 UU Nomor 35 Tahun 2014 dan atau Pasal 330 ayat (2) KUHP.
Baca juga: Kak Seto Jadi Bagian Tim Medis yang Menangani Malika
Penetapan status tersangka dan penerapan pasal kepada penculik Malika dilakukan setelah penyidik Polres Metro Jakarta Pusat (Jakpus) melakukan gelar perkara.
"Jadi terhadap tersangka dikenakan pada pelanggaran pidana tentang penculikan anak dan pelanggaran terhadap Undang-Undang tentang perlindungan anak," ujar Zulpan.
"Penetapan tersangka terhadap pelaku penculikan juga diperkuat dengan alat bukti berupa hasil visum terhadap korban. Salah satu yang mendasarinya adalah hasil dari 'visum et repertum'," tutur Zulpan.
Sementara itu, hasil visum yang dilakukan pihak kepolisian menyatakan bahwa Malika tidak mengalami kekerasan seksual, tetapi mendapatkan beberapa tindakan kekerasan fisik dari pelaku penculikan.
Baca juga: Polisi Sebut Malika Diminta Anggap Pelaku Penculikan sebagai Bapak
Sebagai informasi, Malika diculik oleh Iwan Sumarno di kawasan Gunung Sahari, Sawah Besar, Jakarta Pusat, pada 7 Desember 2022.
Kasus penculikan yang menimpa Malika viral di media sosial karena pelaku penculikan tertangkap kamera pengawas (CCTV) menculik Malika menggunakan bajaj.
Setelah 26 hari menghilang, Malika berhasil ditemukan bersama pelaku penculikan di kawasan Cipadu, Tangerang, pada Senin (2/1/2023) malam.
Baca juga: Cerita Pilu Malika Selama 26 Hari Diculik, Dipaksa Memulung hingga Mendapat Sentilan dan Tendangan
Saat ditemukan, Malika sedang berada di atas gerobak yang dibawa pelaku untuk mengumpulkan barang bekas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.