JAKARTA, KOMPAS.com - Pria berinisial RIS akhirnya memenuhi panggilan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan untuk diperiksa sebagai terlapor dalam kasus penganiayaan anak kandung, KR dan KA.
RIS yang merupakan bos salah satu perusahaan swasta di Indonesia sebelumnya dilaporkan oleh istrinya, KEY, terkait dugaan tindak penganiayaan di apartemen kawasan Tebet, Jakarta Selatan.
"Kasus yang dilaporkan terkait penganiayaan dilakukan ayahanda kepada anak kandung saat ini sudah datang," ujar Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi saat dikonfirmasi, Kamis (5/1/2023).
Nurma mengatakan, RIS ditemani oleh kuasa hukum datang ke Polres Metro Jakarta sekitar pukul 11.00 WIB.
Baca juga: Bos Perusahaan yang Aniaya Anak Kandung Terancam Dijemput Paksa
Adapun RIS diperiksa dengan status sebagai saksi terlapor kasus penganiayaan terhadap dua anak kandung pada 2021 hingga 2022.
"Datang didampingi pengacara. Tadi datang pukul 11, dan saat ini sedang diperiksa," ucap Nurma.
Ini merupakan pemanggilan kedua bagi RIS untuk diperiksa setelah status kasus sudah masuk dalam penyidikan.
RIS sebelumnya tidak datang untuk memenuhi panggilan penyidik Polres Jakarta Selatan pada pekan lalu.
Sebelumnya beredar sebuah video rekaman yang menunjukkan aksi penganiayaan oleh salah satu bos perusahaan swasta berinisial RIS terhadap kedua anak kandungnya.
Video tersebut telah beredar luas setelah diunggah oleh akun pribadi istri RIS @ikeyyuuuu.
Dalam keterangan video dijelaskan bahwa pelaku merupakan pejabat eksekutif dari perusahaan swasta.
Berdasarkan video rekaman tersebut, RIS yang mengenakan baju merah tampak sedang memaki anaknya, KR.
Tak lama berselang, amarah RIS memuncak dan langsung memukul kepala KR hingga empat kali ditambah sekali tendangan.
View this post on Instagram
"Sadis terhadap Perempuan dan Anak-anak dibawah Umur seperti ini masih diberikan kebebasan, apa tidak ada keadilan untuk kami???" tulis akun Instagram @ikeyyuuu dikutip Selasa (20/12/2022).
Sebelumnya, Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary membenarkan adanya kasus penganiayaan yang dilakukan oleh RIS terhadap anggota keluarganya.
Menurut dia, penganiayaan dilakukan sejak tahun 2021 sampai 2022 di Apartemen Signature Park, Jalan Letjen MT Haryono.
"Diduga terjadi kekerasan yang dilakukan terlapor terhadap korban. Terlapor sering melakukan kekerasan terhadap korban K dengan cara memukul kepala korban K menggunakan tangan terlapor," ujar Ade dalam keterangannya.
Tak hanya melakukan kekerasan dengan tangan, Ade berujar, RIS menganiaya anggota keluarganya itu dengan menggunakan kaki untuk menendang punggung.
"Selain itu terlapor sering memaki dan marah kepada korban dengan kata-kata kasar," ungkap dia.
Ade berujar, RIS juga sering melakukan kekerasan terhadap anaknya, KR.
"Kepada korban KR terlapor sering melakukan kekerasan dengan cara memukul badan korban dan terlapor sering memaki dan memarahi korban," ucap Ade.
Ibu korban saat itu melaporkan penganiayaan yang dilakukan RIS ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Laporan tersebut tertuang dengan nomor LP/B/2301/IX/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan/Polda Metro Jaya, tanggal 23 September 2022.
Kini, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan telah memeriksa tujuh saksi, termasuk KEY sebagai pelapor dan kedua anaknya atas kasus penganiayaan oleh RIS.
Beberapa saksi lain yakni asisten rumah tangga berinisial RRM, petugas parkir tempat kejadian perkara (TKP) berinisial ARH, dan petugas keamanan TKP berinisial N.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.