JAKARTA, KOMPAS.com - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengimbau masyarakat tetap mengenakan masker saat berada di dalam transportasi umun.
Heru mengimbau hal ini usai pemerintah pusat resmi mencabut status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) pada pekan lalu.
Menurut Heru, selain di dalam transportasi umum, masyarakat juga diimbau tetap mengenakan masker saat berada di dalam ruangan yang tak terlalu besar.
"Saya mengimbau (kepada masyarakat) di dalam kendaraan umum, lantas di dalam ruangan yang tidak terlalu lebar, untuk tetap menggunakan masker sesuai arahan Menteri Kesehatan," sebut Heru di Jakarta Timur, Jumat (6/1/2023).
Baca juga: Jokowi: Setelah PPKM Dicabut, Pedagang Pasar Berharap Omzetnya Naik
Ia menekankan, saat berada di ruang terbuka, masyarakat dibebaskan untuk mengenakan masker atau tidak.
"Tapi di ruang terbuka, ya itu secara pribadi boleh pakai masker, boleh tidak," ucapnya.
Di satu sisi, Heru mengaku telah meminta Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta agar menerbitkan surat imbauan berkait penggunaan masker di kendaraan umum.
"Dishub (DKI) sudah saya minta untuk bikin rilis, mengimbau kepada semua pengguna kendaraan umum agar pakai masker," urai Heru.
Baca juga: Jokowi Resmi Hentikan PPKM, Bupati Sukoharjo: Prokes Tetap Jalan, Covid-19 Belum Selesai
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin sebelumnya mengungkapkan pentingnya edukasi pencegahan penyakit di masyarakat.
Edukasi ini berperan penting agar masyarakat lebih sadar tanpa harus dipaksa oleh pemerintah.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.