Sejak saat itu, jenazah Angela disimpan di dalam boks kontainer dan diletakkan di kamar mandi rumah kontrakannya.
"Pembunuhan diduga terjadi pada bulan November 2021. Jadi sudah sekitar satu tahun satu bulan," ujar Hengki
Selama itu pula, Ecky hidup dan tinggal bersama jenazah Angela yang dimutilasinya di rumah kontrakan yang disewanya di daerah Tambun, Bekasi.
"Selama kurun waktu kurang lebih satu tahun satu bulan, jenazah disimpan di TKP, kos-kosan tersangka," kata Hengki.
Baca juga: Keluarga Korban Mutilasi Curiga Ecky Telah Kuasai Apartemen Angela sejak 2019
Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Resa Fiyardi Marasabessy mengatakan, Ecky menyembunyikan jenazah Angela dan tidak menguburkannya karena khawatir diketahui warga.
"Jadi dia itu kenapa menyembunyikan jasad korban di tempatnya karena takut ketahuan oleh warga," ujar Resa.
Selain itu, kata Resa, Ecky mengaku kebingungan mencari tempat untuk menguburkan jasad korban agar tidak diketahui oleh pihak lain.
Dijerat pasal pembunuhan berencana
Kini, Ecky telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Angela.
Menurut Resa, Ecky diduga kuat telah membunuh Angela dan memutilasi jenazahnya.
Aksi keji itu pun diduga telah direncanakan Ecky sebelumnya, sampai akhirnya dijalankan pada November 2021.
"Untuk Pasalnya 340, Pasal 338, dan Pasal 339 KUHP. Ancaman hukumannya 20 tahun penjara," kata dia.
Baca juga: Polisi: Ecky Simpan Jasad Angela dalam Boks di Kontrakan karena Takut Ketahuan Warga
Meski begitu, Resa belum menjelaskan apa motif Ecky membunuh Angela dan memutilasi jenazahnya.
Dia hanya mengatakan bahwa sampai saat ini penyidik masih melakukan pendalam untuk mengetahui motif dari pembunuhan itu.
Penyidik pun menggandeng tim ahli bidang psikologi forensik untuk mengusut kasus mutilasi tersebut dan menganalisis setiap keterangan dari pelaku.