Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tilang Elektronik Mulai Berlaku di Kota Tangerang, Ini Besaran Denda bagi Pelanggar

Kompas.com - 09/01/2023, 16:30 WIB
Ellyvon Pranita,
Nursita Sari

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Polres Metro Tangerang Kota mulai memberlakukan sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE), Senin (9/1/2023).

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan, ke depan pihaknya akan memasang kamera ETLE statis di empat lokasi yang menjadi tempat tingginya angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.

"Selain itu, kami ada satu ETLE portabel yang dapat dipindahkan sewaktu-waktu oleh petugas, dan satu ETLE mobile bergerak ke lokasi-lokasi yang mempunyai kerawanan tinggi," ujar Zain dalam keterangan tertulis.

Baca juga: 6 Kamera ETLE Beroperasi di Kota Tangerang Awal Tahun 2023

Semua kamera ETLE statis tersebut akan aktif selama 1x24 jam untuk mengawasi pengendara yang melanggar lalu lintas.

Besaran denda bagi pengendara yang terkena tilang elektronik sama dengan tilang manual, yakni berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dan Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan LLAJ.

Melansir Kompas TV, berikut besaran denda tilang elektronik sesuai jenis pelanggarannya:

  1. Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan, denda tilang elektronik Rp 500.000 atau pidana kurungan dua bulan.
  2. Tidak mengenakan sabuk keselamatan, denda tilang elektronik sebesar Rp 250.000 atau kurungan penjara dua bulan.
  3. Mengemudi sambil mengoperasikan ponsel, didenda Rp 750.000 atau kurungan penjara tiga bulan.
  4. Melanggar batas kecepatan, denda e-tilang Rp 500.000 atau kurungan dua bulan.
  5. Menggunakan pelat nomor palsu, denda tilang elektronik Rp 500.000 atau pidana kurungan dua bulan.
  6. Berkendara melawan arus, didenda Rp 500.000 atau kurangan paling lama dua bulan.
  7. Menerobos lampu merah, denda e-tilang Rp 500.000 atau kurungan dua bulan.
  8. Tidak menggunakan helm atau helm yang digunakan tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI), denda tilang elektronik Rp 250.000 atau penjara maksimal satu bulan.
  9. Berboncengan lebih dari tiga orang, denda e-tilang Rp 250.000 atau kurungan satu bulan.
  10. Tidak menyalakan lampu saat siang hari bagi sepeda motor, didenda Rp 100.000 atau dipenjara 15 hari.

Baca juga: Catat, Mobil di Luar Pelat B Tetap Bisa Kena Tilang ETLE Mobile

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan seluruh jajaran Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri untuk tidak menggelar operasi penindakan tilang pengendara secara manual, untuk mencegah terjadinya pungutan liar.

Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.

Surat telegram itu menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk meredam pungli.

Dalam surat telegram tersebut, jajaran polisi sabuk putih diminta mengedepankan atau memaksimalkan penindakan melalui tilang elektronik atau ETLE, baik statis maupun mobile.

"Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual. Namun hanya dengan menggunakan ETLE baik statis maupun mobile dan melaksanakan teguran kepada pelanggar lalu lintas," demikian isi telegram tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pura-pura Beli Es Batu, Seorang Pria Rampok Warung Madura dan Bacok Pemiliknya

Pura-pura Beli Es Batu, Seorang Pria Rampok Warung Madura dan Bacok Pemiliknya

Megapolitan
Tak Ada yang Janggal dari Berubahnya Pelat Mobil Dinas Polda Jabar Jadi Pelat Putih...

Tak Ada yang Janggal dari Berubahnya Pelat Mobil Dinas Polda Jabar Jadi Pelat Putih...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Mobil Dinas Polda Jabar Sebabkan Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ | Apesnya Si Kribo Usai 'Diviralkan' Pemilik Warteg

[POPULER JABODETABEK] Mobil Dinas Polda Jabar Sebabkan Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ | Apesnya Si Kribo Usai "Diviralkan" Pemilik Warteg

Megapolitan
Cara Naik Bus City Tour Transjakarta dan Harga Tiketnya

Cara Naik Bus City Tour Transjakarta dan Harga Tiketnya

Megapolitan
Diperiksa Polisi, Ketum PITI Serahkan Video Dugaan Penistaan Agama oleh Pendeta Gilbert

Diperiksa Polisi, Ketum PITI Serahkan Video Dugaan Penistaan Agama oleh Pendeta Gilbert

Megapolitan
Minta Diskusi Baik-baik, Ketua RW di Kalideres Harap SK Pemecatannya Dibatalkan

Minta Diskusi Baik-baik, Ketua RW di Kalideres Harap SK Pemecatannya Dibatalkan

Megapolitan
Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Megapolitan
Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Megapolitan
Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Megapolitan
Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Megapolitan
Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Megapolitan
Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Megapolitan
Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Megapolitan
Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Megapolitan
Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com